Inilah Perpres Penanganan Dampak Sosial dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan
Berita

Inilah Perpres Penanganan Dampak Sosial dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan

Tanah sebagaimana dimaksud merupakan tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Terhadap tanah yang telah dilakukan pemberian santunan, menurut Perpres ini, dilakukan pengosongan oleh masyarakat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya santunan.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri yang membidangi penyelenggaraan urusan pertanahan, dan ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.

 

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 19, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 10 Agustus 2018.

 

Tags:

Berita Terkait