Inilah Pertimbangan MA Batalkan Tiga Peraturan Direktur BPJS Kesehatan
Berita

Inilah Pertimbangan MA Batalkan Tiga Peraturan Direktur BPJS Kesehatan

Peraturan bukan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Berdasarkan Tata Hubungan Kerja (Board Manual) Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan, majelis MA menyimpulkan muatan Perdirjampelkes merupakan norma hukum yang mengikat secara umum. Peraturan itu diterbitkan BPJS Kesehatan dalam rangka melaksanakan wewenangnya sebagai badan hukum publik secara kolektif-kolegial.

Mengacu berbagai kriteria itu majelis MA mengatakan bentuk dan materi Perdirjampelkes yang menjadi objek permohonan keberatan uji materiil itu termasuk kategori peraturan perundang-undangan di bawah UU karena formatnya mengikuti apa yang ditentukan UU No. 12 Tahun 2011 yakni berupa peraturan yang bersifat umum (regeling), yaitu mengatur hak peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ruang lingkup kewenangan yang dimaksud yakni terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diatur pasal 22 dan 25 Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013.

Dari segi pejabat yang menerbitkannya, majelis MA memandang Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari BPJS Kesehatan secara kelembagaan (kolektif-kolegial). Kendati Perdirjampelkes itu diterbitkan dalam rangka melaksanakan wewenang BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik secara kolektif-kolegial, majelis MA berpendapat peraturan itu bukan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Seharusnya setiap peraturan, baik yang menambah maupun mengurnangi hak masyarakat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. “Dalam hal ini secara kelembagaan yang berwenang menerbitkan adalah Direktur Utama BPJS Kesehatan dan prosedur pengundangannya dicantumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia,” begitu kutipan pertimbangan majelis MA dalam putusan bernomor 59 P/HUM/2018, 58 P/HUM/2018, dan 60 P/HUM/2018.

Merujuk pertimbangan tersebut majelis MA menyatakan Perdirjampelkes BPJS Kesehatan No.2, 3, dan 5 Tahun 2018 bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan yang baik. Khususnya, bertentangan dengan asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan prosedur pengundangannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 81 UU No. 12 Tahun 2011.

Kuasa Hukum PDIB, Muhammad Reza Maulana, mengatakan sudah menerima salinan resmi ketiga putusan itu Jumat (23/11). Menurutnya putusan itu bersifat final dan mengikat, secara resmi berlaku setelah para pihak menerima salinan putusan tersebut.

Reza mengatakan materi yang menjadi pertimbangan hukum majelis MA melebihi apa yang dibayangkan karena secara secara substansi pihaknya hanya meminta MA membatalkan sejumlah pasal yang dimohonkan. Tapi dalam putusan itu majelis MA menyatakan banyak hal misalnya menyebut Perdirjampelkes itu diterbitkan bukan oleh pejabat yang berwenang sehingga majelis mengabulkan permohonan uji materiil PDIB.

Tags:

Berita Terkait