Inilah Pertimbangan MA Batalkan Tiga Peraturan Direktur BPJS Kesehatan
Berita

Inilah Pertimbangan MA Batalkan Tiga Peraturan Direktur BPJS Kesehatan

Peraturan bukan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Sebagaimana putusan tersebut Reza mengatakan secara hukum Perdirjampelkes tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan tindakan BPJS Kesehatan dimanapun di Indonesia. “Karena secara hukum seluruh materi muatan Peraturan terebut telah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku atau tidak mengikat secara hukum karena telah dibatalkan Mahkamah Agung,” ujar Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Dokter Indonesia (LBHDI) itu melalui pesan singkat, Minggu (25/11).

Ahli hukum tata negara Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menyebut secara formil putusan MA itu tidak tepat karena Perdirjampelkes BPJS Kesehatan tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Mengutip pasal 1 angka 2 UU No.12 Tahun 2011 Bayu menyebut peraturan perundang-undangan itu memuat 5 unsur yaitu tertulis, memuat norma hukum, mengikat secara umum, dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, terakhir melalui prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Kelima unsur itu menurut Bayu harus terpenuhi secara kumulatif. Untuk melihat apakah suatu pejabat atau badan dapat menerbitkan peraturan perundang-undangan maka harus dilihat kewenangannya apakah sifatnya atribusi atau delegasi. Menurutnya BPJS Kesehatan merupakan badan non struktural atau tidak termasuk dalam kategori kementerian atau lembaga pemerintahan. Mengacu UU No. 40 Tahun 2004 dan peraturan turunannya menjelaskan BPJS yang memiliki kewenangan yakni BPJS secara kelembagaan bukan pejabatnya sehingga yang harusnya menandatangani Peraturan BPJS yakni Direktur Utama.

Bayu menjelaskan peraturan perundang-undangan melewati proses harmonisasi kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan Direktur BPJS tidak melalui proses tersebut. Tapi jika regulasi itu berbentuk Peraturan BPJS, prosesnya harus melalui tahap harmonisasi dan diundangkan oleh karenanya Peraturan BPJS masuk dalam kategori peraturan perundang-undangan.

Mengacu UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (terakhir diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009red), Bayu menjelaskan MA berwenang menguji secara materiil peraturan perundang-undangan di bawah UU. Perdirjampelkes BPJS Kesehatan ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan tapi peraturan kebijaksanaan. “Secara formil putusan ini tidak tepat, tapi secara materiil karena peraturan ini mengakibatkan kerugian publik maka MA membatalkan,” katanya ketika dihubungi, Jumat (30/11).

(Baca juga: Ingat! 1 Januari 2019 Seluruh Penduduk Harus Masuk Program Ini).

Untuk peraturan yang sifatnya mengikat secara umum Bayu mengusulkan agar diterbitkan Peraturan BPJS Kesehatan, bukan Peraturan Direktur. Mengingat Peraturan BPJS Kesehatan termasuk dalam peraturan perundang-undangan, proses penerbitannya akan melalui beberapa tahap seperti perencanaan, pembahasan, harmonisasi dan pengundangan. Jika peraturan ini sifatnya sangat mendesak untuk segera diterbitkan, BPJS Kesehatan bisa melakukan inisiasi untuk membahas substansinya dan melakukan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM.

Mengenai pelaksanaan putusan ini Bayu mengingatkan ada perbedaan antara uji materiil yang dilakukan MA dan MK. Uji materiil di MK bisa dilaksanakan secara langsung sejak putusan itu dibacakan, tapi untuk uji materiil di MA harus ada tindakan pencabutan dari pejabat yang menerbitkan peraturan itu.

Ketentuan itu diatur pasal 8 Peraturan MA No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil yang menyebut dalam 90 hari setelah putusan dikirim ke Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan perundang-undangan itu tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan itu tidak mempunya kekuatan hukum.

Tags:

Berita Terkait