Instagram hingga Roblox, Ini Alasan Pemerintah Tunda Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Terbaru

Instagram hingga Roblox, Ini Alasan Pemerintah Tunda Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Mulai 28 Maret 2026, pembatasan akun anak di bawah 16 tahun akan diterapkan secara bertahap di sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Roblox. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya ancaman seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan adiksi digital.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Komdigi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Komdigi

Seiring mulai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), pemerintah secara resmi akan menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui aturan turunan yang dituangkan dalam (Permen Komdigi) No. 9 Tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk melindungi anak dari berbagai risiko ruang digital. 

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ucap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebagaimana dilansir rilis resmi Komdigi, Senin (9/3).

Kebijakan tersebut, sambungnya, bukan dimaksudkan untuk melarang anak mengakses teknologi. Pemerintah ingin memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks. “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” kata dia.

Baca Juga:

Ia juga menyoroti perkembangan teknologi yang semakin pesat, termasuk hadirnya kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), yang dinilai memperluas tantangan di ruang digital. Teknologi tersebut berpotensi memunculkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli. Karena itu, melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses penuh terhadap media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.

Dalam proses penyusunannya, pemerintah mengaku telah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait risiko penggunaan media sosial oleh anak. Beberapa di antaranya adalah masalah kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.

Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi. Terhitung dari 28 Maret 2026, implementasi dari kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap pada sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info