KADIN Minta Regulasi Turunan PP TUNAS Tak Disusun Tergesa-gesa, Ingatkan Risiko Inovasi dan Investasi
Terbaru

KADIN Minta Regulasi Turunan PP TUNAS Tak Disusun Tergesa-gesa, Ingatkan Risiko Inovasi dan Investasi

Pemerintah sedang menyiapkan dan menyempurnakan sejumlah regulasi strategis. Seluruh kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada jutaan pelaku usaha, pekerja digital, dan konsumen di Indonesia.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
 Suasana Media Briefing KADIN Indonesia Terkait PP Tunas, Jumat (27/2/2026) kemarin. Foto: tangkapan layar zoom
Suasana Media Briefing KADIN Indonesia Terkait PP Tunas, Jumat (27/2/2026) kemarin. Foto: tangkapan layar zoom

Menjelang diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas), kalangan pelaku usaha menyampaikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi kepada pemerintah. Untuk membuka ruang dialog yang lebih bermakna dalam penyusunan regulasi pelaksana hingga perihal indikator risiko.

“Kami ingin menegaskan bahwa industri digital bukan menolak regulasi, justru sebaliknya industri membutuhkan regulasi yang jelas dan berkeadilan. Namun yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana regulasi tersebut disusun, dengan kecepatan seperti apa, dan dengan pemahaman lapangan sedalam apa,” ujar Kepala Badan Ekosistem Digital KADIN, Firlie Ganinduto, dalam Media Briefing Kadin Indonesia Terkait PP Tunas, Jumat (27/2/2026) kemarin.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan dan menyempurnakan sejumlah regulasi strategis. Selain PP Tunas yang ditargetkan efektif pada Maret 2026, juga disiapkan peraturan menteri untuk sektor UMKM serta regulasi terkait aplikasi ride-hailing. Seluruh kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada jutaan pelaku usaha, pekerja digital, dan konsumen di Indonesia.

Karena itu, sebagai representasi industri, KADIN berharap proses penyusunan regulasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Regulasi yang disusun terburu-buru berisiko menimbulkan tiga persoalan serius. Yakni sulit diimplementasikan di lapangan, menciptakan ketidakpastian usaha, serta berpotensi menghambat inovasi dan investasi digital.

Baca juga:

KADIN bersama asosiasi Indonesia E-Commerce Association (IDEA) telah menyusun policy brief yang memuat masukan dan rekomendasi konkret terhadap substansi kebijakan tersebut. Dokumen itu disebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk tanggung jawab industri yang berbasis data, pengalaman operasional, serta praktik terbaik global.

“Untuk itu, kami di KADIN berharap pemerintah dapat terus membuka ruang dialog yang bermakna dengan industri digital, melibatkan pelaku usaha sejak awal, bukan di akhir proses, dan pastikan regulasi adaptif terhadap perubahan teknologi dan model bisnis. Dialog bukan tanda kompromi lemah, tetapi dialog adalah cara paling efektif untuk menghasilkan kebijakan yang kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info