Badan legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin). Untuk mendapat masukan, Baleg mengundang akademisi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Oce Madril dan Guru Besar FH Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Profesor John Pieris.
Mendapat kesempatan pertama, Oce Madril, mengusulkan sejumlah substansi baru yang belum diatur UU 1/1987. Seperti peran Kadin menyelesaikan sengketa bisnis atau persoalan antar pelaku usaha. Mekanisme yang digunakan bentuknya Alternative Dispute Resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang disepakati para pihak, seperti arbitrase atau mediasi.
“Peran ini bisa diambil Kadin karena dia lembaga satu-satunya perwakilan pengusaha, kalau ada sengketa bisnis dan lainnya kadin bisa mengambil posisi menyelesaikan secara non-litigasi atau non-pengadilan, ini jadi pilihan penyelesaian sengketa bisnis,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR, Kamis (4/12/2025).
Baca juga:
- Dua RUU Ini Bisa Perkuat Peran Dunia Usaha bagi Perekonomian Nasional
- Empat RUU Ini Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Perampasan Aset
- RUU Perlindungan Konsumen Diusulkan Larang Iklan Berisi Janji Tak Terealisasi
Mengenai konsep kelembagaan Kadin ke depan, Occe mengusulkan negara memberi pengakuan terhadap peran Kadin. Sebagai lembaga yang dibentuk negara, berfungsi dalam industri dan perdagangan nasional. Tapi statusnya bukan lembaga pemerintahan. Modelnya lembaga non struktural sehingga bersifat fleksibel, sesuai kebutuhan pembentuk UU.
“Lembaga non struktural ini pilihan paling pas untuk penguatan kelembagaan Kadin ke depan karena di luar struktur pemerintahan tapi diakui negara karena perannya penting,” ujarnya.
Kadin sebagai lembaga sui generis atau khusus. Sifat sui generis memberi keleluasaan sebagai organisasi pengusaha tapi punya fungsi tertentu yang akan berkontribusi untuk negara.
















