Seiring mulai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), pemerintah secara resmi akan menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui aturan turunan yang dituangkan dalam (Permen Komdigi) No. 9 Tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk melindungi anak dari berbagai risiko ruang digital.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ucap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebagaimana dilansir rilis resmi Komdigi, Senin (9/3).
Kebijakan tersebut, sambungnya, bukan dimaksudkan untuk melarang anak mengakses teknologi. Pemerintah ingin memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks. “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” kata dia.
Baca Juga:
- Kominfo Mulai Batasi Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
- KADIN Minta Regulasi Turunan PP TUNAS Tak Disusun Tergesa-gesa, Ingatkan Risiko Inovasi dan Investasi
Ia juga menyoroti perkembangan teknologi yang semakin pesat, termasuk hadirnya kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), yang dinilai memperluas tantangan di ruang digital. Teknologi tersebut berpotensi memunculkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli. Karena itu, melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses penuh terhadap media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.
Dalam proses penyusunannya, pemerintah mengaku telah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait risiko penggunaan media sosial oleh anak. Beberapa di antaranya adalah masalah kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.
Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi. Terhitung dari 28 Maret 2026, implementasi dari kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap pada sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan. Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” ungkap Meutya.
Ia menambahkan, teknologi seharusnya memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak. Maka dari itu, Permen Komdigi 9/2026 akan menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Berdasarkan ketentuan tersebut, akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong terciptanya ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.
“Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital. Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” pungkasnya.
Sebelumnya, perumusan aturan turunan dari PP Tunas juga mendapat perhatian dari kalangan pelaku usaha. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menilai terdapat tiga persoalan serius yang berpotensi muncul apabila regulasi turunan tersebut disusun secara terburu-buru, meliputi potensi kesulitan implementasi di lapangan, munculnya ketidakpastian bagi dunia usaha, serta risiko terhambatnya inovasi dan investasi di sektor digital.
KADIN bersama Indonesia E-Commerce Association (idEA) bahkan telah menyusun policy brief yang memuat sejumlah masukan dan rekomendasi konkret terkait substansi kebijakan tersebut. Dokumen tersebut disebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk tanggung jawab industri yang disusun berdasarkan data, pengalaman operasional, serta praktik terbaik global.
“Kami ingin menegaskan bahwa industri digital bukan menolak regulasi, justru sebaliknya industri membutuhkan regulasi yang jelas dan berkeadilan. Namun yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana regulasi tersebut disusun, dengan kecepatan seperti apa, dan dengan pemahaman lapangan sedalam apa,” ujar Kepala Badan Ekosistem Digital KADIN, Firlie Ganinduto, dalam Media Briefing Kadin Indonesia Terkait PP Tunas, Jumat (27/2) lalu.
Pasalnya, seluruh kebijakan yang lahir dari PP Tunas beserta aturan turunannya akan berdampak langsung terhadap jutaan pelaku usaha, pekerja digital, serta konsumen di Indonesia. Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, menyampaikan sejumlah catatan dari hasil diskusi yang dilakukan pelaku industri.
Salah satunya berkaitan dengan mekanisme klarifikasi risiko serta kewajiban verifikasi usia yang dinilai belum memiliki standar teknis yang jelas dan seragam. Kondisi ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan risiko terhadap privasi dan keamanan data pengguna. Jika diterapkan seragam tanpa mempertimbangkan tingkat risiko, regulasi tersebut dikhawatirkan dapat membatasi akses remaja terhadap layanan komunikasi, pendidikan, maupun transaksi digital yang telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari.
Dalam jangka panjang, situasi tersebut dinilai berpotensi menghambat inovasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi digital nasional, serta mengurangi minat investasi di sektor digital. Karena itu, sejumlah rekomendasi diajukan, antara lain penerapan klasifikasi risiko yang bertingkat dan proporsional.
















