Peraturan mengenai sekuritisasi aset sendiri diatur dalam Peraturan Nomor IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2003 oleh Ketua Bapepam waktu itu yakni Herwidayatmo.
Dalam Pasal 1b disebutkan, efek beragun aset adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif (KIK) efek beragun aset yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul di kemudian hari (future receivables), pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, efek bersifat hutang yang dijamin oleh Pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (credit enhancement) atau arus kas (cash flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.
Singkatnya, produk ini merupakan upaya perusahaan untuk menjaminkan aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul di kemudian hari (future receivables), pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah, efek berisifat utang.
Menurut Iwan, sekuritisasi aset ini sangat bagus untuk perbankan dan perusahaan keuangan. Pasalnya, perusahaan tidak perlu menambah modal untuk menjaga rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio-CAR) mereka. Sementara untuk investor mereka bisa memperjualbelikan aset tersebut.
Hanya saja, pola pendanaan melalui sekuritisasi aset masih terasa awam bagi perusahaan di Indonesia. Menurut Iwan, investor asset-backed securities biasanya adalah institusi yang harus mengenal risiko yang mereka hadapi.
Bila saja rencana itu berjalan, Iwan mengatakan BTN akan menjadi penerbit asset-backed securities pertama di pasar domestik sejak krisis 1997. Pasalnya, krisis keuangan yang sempat menimpa Asia telah menghambat perkembangan struktur pasar uang di Indonesia dan proses pemulihannya terbentur dengan peraturan perpajakan yang rumit.
Bapepam-LK pada akhir tahun lalu juga sempat meminta insentif pajak untuk produk asset-backed securities kepada Dirjen Pajak. Saat ini para regulator pasar modal sedang membahas penurunan tarif pajak investasi di pasar modal guna menggairahkan industri itu. Hanya saja Fuad belum mau menjelaskan lebih jauh soal insentif pajak asset-backed securities.
Dengan membaiknya kondisi perekonomian, Iwan yakin hal ini akan memicu banyak perusahaan untuk menerbitkan asset-backed securities untuk meningkatkan struktur permodalan tanpa menambah gearing ratio (pinjaman subordinasi).
Selain BTN, kata Iwan, tahun ini Moody's juga sedang menjajaki sekuritisasi aset dengan 3 perusahaan keuangan dengan total dana antara Rp 200 milyar hingga Rp 300 milyar.
Pasar RMBS menurut data Moody's yang paling berpotensi adalah perbankan nasional, antara lain, BTN, Bank Mandiri, Bank Niaga, BCA, BII, Bank NISP, BNI, Permata Bank, Bank Buana dan Lippobank. Total dana kredit rumah (mortgage) dari 20 bank teratas tersebut adalah Rp 46,4 triliun dari total outstanding mortgage keseluruhan sebesar Rp 66,3 triliun, dengan market share 66,89 persen.
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) berencana menerbitkan asset-backed securities atau yang lebih dikenal sebagai efek beragun aset (EBA) senilai Rp 500 miliar pada akhir tahun ini. Meski sebelumnya, manajemen bank spesialis pemberi kredit perumahan ini pernah mengatakan jumlah aset yang disekuritisasi tersebut masih merupakan uji coba saja.
President-Senior Analyst PT Moody's Indonesia Iwan Wisaksono menilai bank pelat merah ini merupakan perusahaan di Indonesia yang paling siap melakukan sekuritisasi aset-aset kredit perumahannya (mortgage). Tahun ini yang sedang dikaji adalah untuk sekuritisasi aset KPR BTN senilai Rp 500 miliar, dan kita harapkan bisa selesai tahun ini, ujarnya di sela acara Moody's Investors Service, di Jakarta, Selasa (17/4).
Menurutnya, sekuritisasi aset BTN bisa dilakukan dengan pola Residential Mortgage Backed Securities (RMBS) dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebagai perusahaan kendaraannya atau membuat Special Purpose Vehicle (SPV). Sementara untuk peringkatnya, Iwan mengatakan, untuk RMBS yang dikeluarkan oleh PT SMF tersebut bisa memiliki rating AA atau AAA.
Direktur Utama SMF Erica Soeroto pernah berujar pihaknya sangat optimis para investor akan tertarik untuk membeli RMBS sebagai alternatif investasi yang aman. Alasannya, RMBS yang akan diterbitkan nanti merupakan transformasi tagihan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) yang telah dirating dan didukung dengan agunan berupa hak tanggungan atas rumah yang dimiliki debitur KPR.
Erica juga menjelaskan, dalam proses sekuritisasi aset, terutama hanya piutang KPR yang berkualitaslah yang dapat dikonversikan menjadi RMBS. Dengan demikian maka resiko default yang selama ini dikuatirkan dapat dikelola dengan baik. Menurutnya, kerjasama seperti ini sudah sukses dilakukan oleh beberapa negara lain seperti Malaysia, Hongkong, Taiwan, Meksiko dan negara berkembang lainnya.
















