Interupsi di Paripurna DPR Karena RUU Pertembakauan
Berita

Interupsi di Paripurna DPR Karena RUU Pertembakauan

Dicurigai masuk untuk mengamankan kepentingan industri rokok.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: Sgp
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: Sgp

Sebanyak 70 RUU masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Daftar RUU itu dibawa ke sidang paripurna DPR, Kamis (13/12). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan itu tiba-tiba disela interupsi. Adalah Sumarjayi Arjoso, politisi Partai Gerindra, yang mengajukan interupsi.

Dalam interupsinya, Sumarjati menyatakan prihatin atas masuknya RUU Pertembakauan dalam Prolegnas 2013. Ia menduga RUU ini masuk tiba-tiba, untuk membawa dan melindungi kepentingan industri rokok.

Secara tegas Sumarjati, meminta RUU Pertembakauan ditarik dari Prolegnas. Kalaupun semangat RUU ini ingin membela hak petani, sebaiknya materi perlindungan itu bisa masuk RUU Pertanian. Ia beralasan industri rokok (tembakau) telah memiskinkan orang miskin. Pengeluaran orang miskin banyak terkuras untuk beli rokok. ”Kami berharap RUU Pertembakauan ini di-dropatau dibatalkan dari Prolegnas 2013,” pintanya.

Politisi Partai Gerindra itu menengarai RUU ini disusun atas usulan dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). Di belakang aliansi ini, kata dia, adalah industri rokok. RUU ini tak ubahnya seperti RUU Penanganan Dampak Produk Tembakau yang diusulkan pada 2012. RUU yang disebut terakhir ini telah disempurnakan dan diubah menjadi RUU Perlindungan Masyarakat dari Bahaya Rokok dan Produk Sejenisnya. Ironis, RUU yang berjudul bagus ini justru tak masuk Prolegnas 2013. Yang muncul kemudian adalah RUU Pertembakauan. “Ini betul-betul sangat menyedihkan,” katanya.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Teguh Juwarno juga mencurigai industri rokok di belakang usulan RUU Pertembakauan titipan dari industri rokok. Kalaupun masuk Prolegnas, Teguh menyarankan judulnya diubah. “Baleg harus menjelaskan judulnya lebih spesifik, misalnya RUU Perlindungan Petani Tembakau. Mohon diperjelas,” imbuhnya.

Firman Subagyo dari Fraksi Partai Golkar pun mengamini pendapat kedua anggota dewan itu. Menurutnya, RUU Pertembakauan sebelumnya menjadi polemik. Bahkan petani tembakau sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR. Dikatakan Firman, pada dasarnya petani dapat mensejahterakan dirinya tanpa adanya regulasi tembakau. Dia berpendapat UU Pertembakauan bukanlah hal mudah untuk dirancang. Karena itu semestinya sebelum diajukan ke dalam Prolegnas, dilakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masing-masing komisi. “Oleh karena itu kami menolak untuk dimasukan dalam Prolegnas 2013,” ujar anggota komisi IV itu.

Menanggapi penolakan RUU Pertembakauan masuk Prolegnas 2013, Ketua Baleg Ignatius Mulyono menegaskan masukan anggota dewan ditampung. Ignatius tak menampik RUU Pertembakauan menjadi masalah yang komprehensif. Namun dia meminta agar tidak hanya melihat dari satu sisi RUU Pertembakauan. Karena itu, Ignatius mengusulkan agar RUU itu diubah judulnya. “Kalau perlu diubah judulnya. Yang penting bagaimana memikirkan petani tembakau, karyawan perusahaan tembakau. Baleg terbuka menerima masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Mengingat perdebatan semakin memanas, pimpinan sidang Taufik Kurniawan menghentikan sementara sidang dan memberi kesempatan lobi. Akhirnya, dijelaskan Ignatius, RUU Pertembakauan diberikan bintang dan tetap masuk Prolegnas 2013. Artinya, Baleg masih memerlukan suara bulat terkait perubahan judul dan substansi isi RUU tersebut.  “Karena RUU ini harus mencakup berbagai pihak dan juga menjaga kesehatan masyarakat. Nanti diberikan catatan RUU Pertembakauan judulnya dicari agar lebih komprehensif,” pungkas politisi Partai Demokrat itu.

Tags: