Investor - Wisatawan Asing, Jangan Khawatir dengan KUHP Nasional
Pojok KUHP

Investor - Wisatawan Asing, Jangan Khawatir dengan KUHP Nasional

Karena pasal perzinaan dan kohabitasi menjadi delik aduan absolut. Sehingga hanya pihak yang berhak mengadu saja membuat laporan. Masih terdapat alternatif berupa sanksi denda yang tak lebih dari Rp10 juta

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

“Jadi tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RKUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia,” imbuhnya.

Menurutnya per 10 Desember 2022, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Imigrasi mencapai angka Rp4,2 triliun. Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan warga asing dalam kurun waktu 6-9 Desember 2022, setidaknya pasca persetujuan RKUHP menjadi UU tercatat 93.144 WNA masuk ke Indonesia. 

Rinciannya, kedatangan WNA pada 6 Desember 2022 sebanyak 19.719 orang. Sedangkan 7 Desember 2022 sebanyak 20.611 orang. Kemudian 8 Desember 2022 sebanyak 24.341 orang dan 9 Desember 2022 sebanyak 28.473 orang WNA.  Menurutnya, data statistik menunjukan grafik peningkatan kedatangan WNA dalam pekan yang sama saat disetujuinya RKUHP menjadi UU.

Mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) itu menegaskan, Keimigrasian bakal mendukung penuh kebijakan dalam menaikan jumlah WNA yang bakal berbisnis, berwisata dan berinvestasi di Indonesia. Dia pun mengimbau agar semua pihak bersama0-sama menjaga iklim ekonomi nasional terus kondusif dan produktif di tengah situasi dunia tidak menentu.

Tags: