Planetary pressures merujuk pada tekanan atau beban yang ditimbulkan oleh aktivitas manusia terhadap sistem planet Bumi. Hal ini mencakup berbagai dampak disebabkan eksploitasi sumber daya alam, polusi, perubahan iklim, dan degradasi lingkungan yang berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem global.
“Dalam memperbaiki dan menjaga ekosistem alam. Praktik yang dilakukan masyarakat hukum adat lebih baik dibandingkan pihak ketiga, dalam hal ini pemerintah. Mereka memiliki cara sendiri dalam memperbaiki lingkungan,” papar Stephanie.
Di Indonesia, paradigma berdasarkan konstitusi yang dapat dijadikan landasan konstitusional untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat tertuang dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur tentang pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam UU.
Stephanie menilai, apabila pasal tersebut dipasangkan dengan pasal lainnya yang berhubungan dengan arah pembangunan mampu membuat suatu gambaran secara garis besar mengenai upaya Indonesia untuk meningkatkan peran masyarakat hukum adat. Sehingga, masyarakat hukum adat mampu mendukung beberapa agenda-agenda strategis Indonesia yang tertuang dalam Asta Cita dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
“Ada keselarasan nilai-nilai dan praktik yang dilakukan masyarakat hukum adat yang dapat mendukung agenda-agenda tersebut,” ucapnya.
Dia menyebut, nilai-nilai perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang dapat ditemukan dalam praktik adat. Yakni, pengakuan batas ekologis dalam pemanfaatan sumber daya alam, pendekatan spiritual dalam menjaga integritas ekologis, menerapkan strong sustainability, dan menjamin keadilan ekologis bagi generasi kini dan mendatang.
Namun, nilai-nilai tersebut kini dihadapkan pada ancaman dari UU terkait. Seperti UU Cipta Kerja dan turunnya yang mengatur tentang ketentuan proyek strategis nasional (PSN). Nah, PSN justru menimbulkan ancaman pada perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk perubahan fungsi kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. UU Minerba yang membuat sering timbulnya konflik berkepanjangan antara industri pertambangan dengan masyarakat hukum adat.
“PSN ini justru menimbulkan ancaman pada hak-hak masyarakat hukum adat. Sehingga, perlu adanya penguatan dalam melindungi hak-hak mereka,” ujarnya.
IOJI pun mewajibkan negara untuk meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat melalui 5 rekomendasi aksi. Pertama, melakukan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat hukum adat. Kedua, mencabut dan membatalkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan membatalkan kebijakan yang mengancam hak-hak masyarakat hukum adat.
Ketiga, memperkuat kelembagaan di pemerintahan untuk perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. Keempat, penguatan ketentuan terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dalam amandemen UUD 1945. Kelima, memperkuat jaringan masyarakat hukum adat di tingkat regional, nasional, dan global.
















