Ipar Hingga Pejabat BUMD Sering Terima Setoran untuk Fuad Amin
Berita

Ipar Hingga Pejabat BUMD Sering Terima Setoran untuk Fuad Amin

Taufiq Hidayat pernah diperintahkan mengganti nomor telepon setelah mengetahui KPK menangkap Abdur Rouf.

NOV
Bacaan 2 Menit
Barang bukti upaya penyuapan Fuad Amin yang ditunjukan oleh penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Foto: RES.
Barang bukti upaya penyuapan Fuad Amin yang ditunjukan oleh penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Foto: RES.

Dua ipar Fuad Amin Imron mengaku pernah menerima setoran uang dari PT Media Karya Sentosa (MKS) untuk mantan Bupati Bangkalan tersebut. Selain ipar Fuad, pada sidang sebelumnya, sejumlah mantan pejabat BUMD, PD Sumber Daya juga mengaku pernah menerima setoran uang dari PT MKS untuk Fuad.

Penerimaan itu diakui ipar Fuad, Abdur Rouf dan Taufiq Hidayat saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi Direktur PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko, Kamis (19/3). Rouf mengatakan ia menerima uang sebanyak lima kali. Pertama, uang diterima dari ajudan Bambang, Sudarmono di Carrefour MT Haryono, Jakarta Timur.

Kedua, uang diterima di rumah Jl Cipinang Cempedak IV No.24-25, Jakarta Timur tanggal 30 September 2014. Penerimaan ketiga dan keempat dilakukan di tempat yang sama pada 30 Oktober 2014 dan November 2014. Rouf mengungkapkan, uang yang diterima pada penerimaan pertama hingga kedua berjumlah Rp600 juta.

"Uang yang saya terima pertama dari Sudarmono di Carrefour jumlahnya Rp600 juta. Saya tahunya setelah saya menyetorkan uang itu ke bank. Saya setorkan uang itu ke Pak Fuad dan Siti Masnuri (istri Fuad sekaligus adik Rouf). Yang kedua di Cipinang Cempedak, ada Taufiq juga, jumlahnya sama, Rp600 juta," kata Rouf.

Kemudian, untuk penerimaan ketiga dan keempat, Rouf tidak mengetahui berapa jumlah uang yang diberikan PT MKS kepada Fuad. Rouf menyatakan dirinya hanya menyaksikan penyerahan uang dari Sudarmono kepada Taufiq. Setelah uang diserahkan, Taufiq langsung melaporkan dan menyimpan uang di kamar Fuad.

Selanjutnya, untuk penerimaan kelima, Rouf menerima uang dari Sudarmono di Gedung AKA, Kemang, Jakarta Selatan pada 1 Desember 2014. Rouf menceritakan, setelah menerima uang, ia berniat mengantarkan uang itu kepada Fuad melalui Taufiq. Namun, Rouf langsung ditangkap petugas Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya menerima tas berisi uang dari Sudarmono (ajudan Bambang) di parkiran Gedung AKA. Saya bawa tas ke kantor, lalu saya telepon Pak Fuad. Dia suruh serahkan ke Bang Opik (Taufiq). Saya bawa uang ke mobil dan menelepon Taufiq mau mengantar uang Bang Haji (Fuad). Pas mau ke luar kantor, mobil saya ditahan petugas KPK," ujarnya.

Usai petugas KPK melakukan penangkapan, menurut Rouf, petugas KPK meminta dirinya membuka tas berisi uang yang dia bawa dengan disaksikan satpam Gedung AKA, Rochmani. Dari dalam tas ditemukan sejumlah amplop cokelat berisi uang. Lalu, Rouf dibawa ke rumah di Jl Cipinang Cempedak IV No.24-25 untuk mencari Taufiq.

Rouf menerangkan, sesampainya di rumah Jl Cipinang Cempedak IV No.24-25, petugas KPK tidak menemukan Taufiq. Petugas KPK melanjutkan pengejaran Taufiq ke Bandung bersama Rouf. Akhirnya, petugas KPK berhasil menemukan Taufiq. Petugas KPK membawa dua ipar Fuad itu ke kantor KPK untuk diperiksa.

Selain menjalani pemeriksaan, Rouf mengatakan, petugas KPK meminta dirinya menyaksikan penghitungan uang yang ada di dalam tas. Setelah dihitung, total uang berjumlah Rp700 juta. Rouf mengaku tidak pernah menanyakan tujuan pemberian uang tersebut kepada Fuad. "(Walau Fuad adik ipar Rouf) Tidak berani pak," tuturnya.

Senada, Taufiq juga menyatakan tidak pernah menanyakan kepada Fuad mengenai maksud pemberian uang dari PT MKS. Taufiq menjelaskan dirinya hanya diminta Fuad untuk menerima kiriman "sembako" dari seseorang bernama Bambang. Sejak Agustus hingga Oktober 2014, Taufiq menerima tiga kali titipan uang dari Bambang dan Sudarmono.

"Pertama nilainya Rp600 juta. Langsung saya taruh di kamar pribadi Pak Fuad. Sorenya datang Pak Fuad menanyakan dimana uangnya. Saya bilang di tempat biasa. Kedua, saya terima dari Sudarmono, Rp600 juta. Saya taruh di kamarnya Pak Fuad juga. Ketiga, yang menyerahkan Pak Bambang, Rp600 juta. Sebelum Agustus juga pernah terima," jelasnya.

Mengenai penerimaan uang pada 1 Desember 2014 di Gedung AKA dari Sudarmono, Taufiq mengaku sempat mendapat pemberitahuan dari Rouf. Namun, sebelum itu, Taufiq sudah mendapat telepon dari istri Fuad, Siti Masnuri yang menginformasikan bahwa Rouf ditangkap petugas KPK. Taufiq yang sedang berada di perjalanan membeli besi, panik.

Lantas, tidak berapa lama, Taufiq mendapat telepon dari Fuad. Menurut Taufiq, Fuad memerintahkan dirinya untuk mengganti nomor telepon. "Setelah itu, saya bingung mau kemana. Saya berangkat ke Bandung. Pas di Bandung ternyata sudah ada petugas KPK. Saya disarankan istri saya menyerahkan diri saja," ucapnya.

Selain Rouf dan Taufik, dua mantan Direktur PD Sumber Daya, Abdul Hakim dan Abdul Razak dalam sidang sebelumnya juga mengungkapkan pernah menerima uang dari PT MKS untuk Fuad. Razak menerangkan, uang itu diantaranya diterima secara tunai sebesar Rp1 miliar dari Pribadi Wardojo di City Tomorrow Surabaya.

Tidak hanya pemberian tunai, Razak mengaku, Fuad pernah meminta PD SD membuka rekening tidak resmi di BRI Bangkalan untuk menampung uang setoran dari PT MKS. Hal senada dikemukakan pula oleh Abdul Hakim. Mantan Direktur PD SD ini bahkan pernah ditempeleng Fuad karena membayarkan pajak uang imbalan tanpa sepengetahuan Fuad.

Hakim mengatakan dirinya tidak berani menolak permintaan Fuad. "Kalau diperintah Pak Fuad itu tidak ada yang berani bertanya. Bapak tanya saja sama orang Bangkalan. (PD SD) Di bawah kendali beliau, pengeluaran harus sepengetahuan beliau walaupun Pak Fuad sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati (Bangkalan)," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Bambang bersama-sama sejumlah petinggi PT MKS didakwa memberikan suap kepada Fuad. Suap itu diberikan sebagai imbalan atas surat dukungan Fuad terhadap kerja sama PT MKS dengan PD SD untuk penyaluran gas alam PT Pertamina EP yang dioperasikan Kodeco ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gili Timur dan Gresik.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info