Saya menyatakan yang diadukan ini KY atau perorangan. Kalau perorangan tidak ada satu pun anggota KY yang mengatakan 13 hakim agung itu tercemar. Saya tidak tahu-menahu malah, tiba-tiba ada tuduhan pencemaran nama baik. Kalau begitu saya juga ajan mengadukan balik karena telah mencemarkan nama baik saya, kata Irawady di Jakarta (8/2).
Menurut Irawady, dirinya tidak pernah melontarkan komentar terkait pengumuman 13 nama hakim agung di sejumlah media massa. Bahkan, Irawady juga mengaku tidak tahu-menahu perihal 13 nama hakim agung yang dilaporkan oleh masyarakat.
Saya akan cek dulu ke kepolisian apa benar Artidjo mengadukan secara pribadi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Saya akan tanyakan yang diajukan itu KY atau perorangan, tandasnya.
Lebih lanjut, Irawady menyatakan, belum mengetahui tindakan yang akan diambil 8 anggota KY lainnya dan Sekjen KY Muzayin Mahbub atas laporan tersebut. "Terserah kawan-kawan yang lain apakah mau melaporkan balik seperti saya atau tidak, tetapi yang jelas dia jual saya beli, tandas Irawady.
KY juga meluruskan pemberitaan yang menyebutkan hakim agung Artidjo Alkostar sebagai hakim agung yang bermasalah. Irawady berpendapat hakim Artidjo bersih. Kesimpulan KY ini didapat setelah memeriksa salah satu anggota majelis hakim dalam perkara yang ditangani majelis hakim agung.
Irawady menjelasakan setelah dianalisis dan mendapatkan hasil kesimpulan pemeriksaan terhadap Arbijoto, tidak ditemukan kesalahan perilaku hakim seperti apa yang diadukan. Selain Arbijoto, anggota majelis perkara yang dilaporkan itu adalah Parman Soeparman dan Artidjo Alkostar.
Jadi kalau satu saja sudah mendahului dan sama pendapatnya, maka Artidjo dan Parman dalam kasus itu bersih juga kan, karena ini yang dilaporkan adalah majelis bukan pribadi, papar Irawady.
Koordinator Bidang Pengawasan, Keluhuran, Martabat dan Prilaku Hakim Komisi Yudisial Irawady Joenoes menyatakan siap melaporkan balik hakim agung Artidjo Alkostar ke Mabes Polri. Rencana melaporkan Artidjo disampaikan Irawady kepada wartawan di kantor Komisi Yudisial, Rabu (08/2).
Sehari sebelumnya Artidjo melaporkan kasus penyebutan dirinya sebagai hakim yang diadukan oleh masyarakat ke Polda Metro Jaya. Artidjo mengaku banyak bukti yang dimilikinya, bahwa KY salah dalam menyebut dirinya sebagai hakim agung bermasalah.
Ia melaporkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas, Soekotjo Soeparto, Irawady Joenoes, Tahir Saimima, Chatamarrasyid, Zainal Arifin, dan Mustafa Abdullah. Artidjo juga melaporkan Sekretariat Jenderal KY karena telah mengeluarkan data nama hakim agung yang dilaporkan ke Komisi Yudisial.
















