IRCA 2026 Terapkan Skema PROSPER, Ukur Kompleksitas Kepatuhan Perusahaan
IRCA 2026

IRCA 2026 Terapkan Skema PROSPER, Ukur Kompleksitas Kepatuhan Perusahaan

Melalui metode ini, perusahaan dikelompokkan berdasarkan karakteristik industrinya dan tingkat kompleksitas bisnis yang dijalankan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2026 kembali digelar sebagai ajang penghargaan bagi perusahaan yang dinilai memiliki komitmen tinggi terhadap kepatuhan hukum dan regulasi di Indonesia. Untuk ketiga kalinya, Hukumonline akan kembali menyelenggarakan program apresiasi tersebut.

IRCA memberikan penghargaan kepada perusahaan atas upaya mereka dalam membangun strategi kepatuhan serta kepemimpinan organisasi yang mampu memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Fokus utama penilaian tidak hanya pada seberapa besar tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, tetapi juga pada strategi, sistem, dan aspek kepemimpinan yang diterapkan dalam menjalankan tata kelola perusahaan.

Baca juga:

Tahun ini, penghargaan IRCA 2026 terdiri atas empat kategori utama, yakni tim compliance perusahaan, leader, holding company, dan emerging leader.

Research & Awards Manager Hukumonline, Katon Baskoro, menjelaskan penilaian kategori tim dilakukan melalui sistem klasifikasi perusahaan yang lebih detail dibandingkan penghargaan sebelumnya.

“Kalau di IRCA, klasifikasinya lebih rinci. Tidak hanya berdasarkan sektor industri, tetapi juga melihat apakah perusahaan berada di sektor highly regulated atau moderately regulated, serta kompleksitas proses bisnisnya,” ujar Katon kepada Hukumonline, Rabu (13/5).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info