Seiring meningkatnya kompleksitas dan dinamika dunia usaha, kepatuhan hukum menjadi aspek krusial bagi perusahaan di Indonesia. Seluruh proses bisnis, operasional, hingga praktik korporasi dituntut berjalan sesuai ketentuan hukum guna menjaga keberlangsungan usaha.
Kepatuhan hukum tidak hanya penting untuk meminimalkan risiko dan menghindari sanksi, tetapi juga berperan membangun reputasi, meningkatkan kepercayaan publik, serta memperkuat daya saing perusahaan.
Berangkat dari pentingnya budaya kepatuhan hukum, Hukumonline kembali menghadirkan Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2026. Ajang ini sebagai bentuk apresiasi bagi perusahaan dan pimpinan yang dinilai berhasil menerapkan praktik kepatuhan hukum secara berkelanjutan.
Baca juga:
- Siap Digelar! IRCA 2026 Hadirkan Summit dan Skema Penilaian Baru
- Segera Daftar! Pendaftaran IRCA 2026 Dibuka, Apresiasi bagi Perusahaan dengan Praktik Kepatuhan Terbaik
- IRCA 2026 Naikkan Standar Baru Penilaian Kepatuhan Hukum Bagi Perusahaan
Chief Media & Engagement Officer Hukumonline, Amrie Hakim mengatakan IRCA 2026 menjadi medium pemeringkatan perusahaan berdasarkan implementasi kepatuhan terhadap regulasi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Penilaian IRCA 2026 menggunakan metodologi terstruktur berbasis self-assessment yang memungkinkan perusahaan menyampaikan data dan praktik kepatuhan hukum secara langsung.
“Pemeringkatan dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing perusahaan, mulai dari sektor industri, kompleksitas bisnis, hingga ragam regulasi yang mengatur kegiatan usaha utama perusahaan,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Pada penyelenggaraan tahun ini, IRCA mencatat partisipasi 131 perusahaan dari 23 sektor industri, termasuk 45 perusahaan holding. Jumlah peserta IRCA 2026 meningkat 22 persen dibanding tahun sebelumnya. Tingginya antusiasme juga terlihat dari konsistensi peserta, dengan 72 persen responden IRCA 2025 kembali berpartisipasi tahun ini. Sementara sekitar 40 persen peserta IRCA 2026 merupakan perusahaan atau partisipan baru.
















