Risk Disclosure Ditandatangani Setelah Transaksi Derivatif
Gugatan Derivatif:

Risk Disclosure Ditandatangani Setelah Transaksi Derivatif

Karena risk disclosure statement ditandatangi setelah transaksi dilakukan, EKN tidak dapat dikatakan telah memahami seluruh resiko dari transaksi derivatif yang mereka lakukan.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Dalam risk disclosure itu dijelaskan secara tegas resiko-resiko yang mungkin saja terjadi sehubungan dengan transaksi derivatif, seperti resiko pasar, likuiditas, volatilitas, nilai tukar, dan sebagainya. Kemudian, dalam butif 2, dinyatakan bahwa EKN harus melangsungkan transaksi hanya jika memahami penuh sifat transaksi yang akan dilangsungkan.

 

Dengan ditandatanganinya risk disclosure tersebut oleh EKN, Danamon menganggap pihaknya telah melaksanakan aspek kehati-hatian. Namun, EKN tetap tidak menganggap risk disclosure itu sebagai bukti pemahaman mereka terhadap produk-produk derivatif yang Danamon tawarkan. Pasalnya, dua perjanjian (dimana ada risk disclosure statement-nya) itu ditandatangani secara back dated (bertanggal mundur). Dengan kata lain, transaksi derivatif dilakukan terlebih dahulu. Baru kemudian, kedua perjanjian itu ditandatangani.

 

EKN mengatakan, pihaknya baru menerima dan menandatangani Master Agreement for Foreign Exchange Transaction bertanggal 9 Oktober 2007 beserta schedule dan lampiran-lampirannya, pada 15 Februari 2008. Sementara, ISDA Master Agreement bertanggal 14 April 2008, pada 17 Oktober 2008.

 

Padahal, transaksi derivatif sudah dilakukan dalam kurun waktu 24 Oktober 2007-17 Januari 2008 -untuk perjanjian yang Master Agreement for Foreign Exchange Transaction- dan 21 Desember 2007-5 Agustus 2008 –untuk perjanjian yang ISDA Master Agreement. Dengan demikian, EKN berpendapat risk disclosure yang mereka tanda tangani bukanlah bukti pengakuan EKN telah memahami resiko kerugian atas transaksi-transaksi derivatif yang pada saat itu mereka laksanakan. Seharusnya risk disclosure statement ditandatangani penggugat (EKN) sebelum transaksi dilakukan, papar EKN sebagaimana dikutip dalam repliknya.

 

Tapi, Danamon dalam jawabannya sempat membantah dalil EKN yang menyatakan kedua perjanjian ditandatangani secara back dated. Walaupun secara faktual Master Agreement for Foreign Exchange Transaction ditandatangani pada 15 Februari 2008 dan ISDA Master Agreement ditandatangani pada 17 Oktober 2008, pencantuman tanggal 9 Oktober 2007 dan 14 April 2008 itu berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kredit No 10 tanggal 9 Oktober 2007. Dimana EKN jelas-jelas mengetahui dan menyetujuinya.

 

Karena kesepakatan inilah yang dijadikan dasar dimulainya transaksi derivatif, maka pencantuman tanggal 9 Oktober 2007 dalam Master Agreement for Foreign Exchange Transaction dan tanggal 14 April 2008 dalam ISDA Master Agreement bukan merupakan tanggal kontrak yang back dated. Menurut Danamon, pencatuman kedua tanggal tersebut dilakukan karena para pihak memang bermaksud untuk menandatangani masing-masing master agreement maksimal 60 hari dan 90 hari sejak tanggal tiap-tiap surat konfimasi ditandatangani.

 

Bahasa Inggris dan Disclosure

Kemudian, mengenai presentasi Danamon saat menawarkan berbagai produk derivatif, seperti USD Selling American Knock Out, USD Selling Forward with Window Knock Out, USD Selling Cancellable Forward, USD Selling Target Redemption Forward, dan Cross Currency Swap, kepada EKN. Beberapa kali Danamon melakukan presentasi berbahasa Inggris disertai dengan bagian pembebasan tanggung jawab atau disclaimer.  

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info