Risk Disclosure Ditandatangani Setelah Transaksi Derivatif
Gugatan Derivatif:

Risk Disclosure Ditandatangani Setelah Transaksi Derivatif

Karena risk disclosure statement ditandatangi setelah transaksi dilakukan, EKN tidak dapat dikatakan telah memahami seluruh resiko dari transaksi derivatif yang mereka lakukan.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Padahal, dengan adanya disclaimer ini Danamon berarti telah mencoba melepaskan tanggung jawabnya atas informasi yang telah disampaikan dalam presentasi tersebut. Sehingga, apabila mengacu pada UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, EKN beranggapan, Danamon telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a.

 

Lebih lanjut, untuk penggunaan bahasa Inggris, menurut EKN, sudah barang tentu melanggar ketentuan dalam Surat Edaran BI No 7/25/DPNP perihal Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Pasalnya, surat edaran tersebut sudah memuat kewajiban bank untuk menyediakan informasi terkini yang selengkap-lengkapnya mengenai karakteristik produk bank. Baik secara lisan dan/atau tertulis dalam bahasa Indonesia.

 

Namun, menurut Danamon pelanggaran ini tidak serta merta membuat perjanjian derivatif yang mereka lakukan menjadi batal. Coba tengok pertimbangan beberapa majelis peninjauan kembali (PK) dan kasasi sejumlah perkara sengketa derivatif. Majelis PK kasus permohonan pailit PT Bank Niaga cs terhadap PT Dharmala Agrifood, majelis kasasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh PT Suryaduta Mas Makmur Tbk melawan Bank Niaga, dan majelis PK gugatan PMH yang diajukan PT Nugra Sentana melawan PT Bank Credit Lyonnais Indonesia.

 

Ketiga majelis, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perjanjian derivatif tetap diakui keberadaan dan keabsahannya walau beberapa kontrak disajikan dengan menggunakan bahasa Inggris. Andaikata memang dianggap menyalahi aturan, sanksi yang dikenakan adalah administratif dalam pembinaan dan pengawasan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info