Pada Januari 2013, ARS yang menjabat sebagai PPK dan pihak PT DRU menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan SKIPl Tahap I dengan nilai kontrak AS$58.307.789. Pada Februari 2015, ARS dan Tim Teknis melakukan kegiatan FAT (Factory Acceptance Test) ke Jerman. "Untuk kegiatan tersebut PPK dan Tim Teknis diduga menerima fasilitas dari PT DRU sebesar Rp300 juta," pungkas Saut.
Selanjutnya pada April 2016, ARS melakukan serah terima empat kapal SKIPI bernama ORCA 01 sampai dengan ORCA 04 dengan Berita Acara yang ditandatangani AMG yang menyatakan pembangunan Kapal SKIPI telah selesai 100 persen. Selanjutnya, ARS membayar seluruh termin pembayaran kepada PT DRU senilai AS$58.307.789 atau setara Rp744.089.959.059 (lebih dari Rp744 miliar).
"Padahal, diduga biaya pembangunan empat unit kapal SKIPI hanya Rp446.267.570.055 (lebih dari Rp446 milliar. Diduga terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan, baik belum adanya Engineering Estimate, persekongkolan dalam tender, dokumen yang tidak benar dan sejumlah perbuatan melawan hukum lainnya," kata Saut.
Tak hanya itu, KPK juga mensinyalir kapal SKIPI yang berjumlah empat unit tersebut tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan dan dibutukan. Salah satunya kecepatan yang tidak mencapai syarat yang ditentukan, kekurangan panjang kapal sekitar 26 cm, markup volume plat baja dan aluminium, dan kekurangan perlengkapan kapal.
Tindak lanjut
Guna menindaklanjuti proses penyidikan KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi. Lokasi pertama, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gedung Mina Bahari, khususnya di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Kedua di kantor PT DRU di Tanjung Priok. Sisanya, tiga rumah tersangka dan saksi yang berlokasi di Menteng, Grogol dan Bekasi.
Saut menjelaskan bahwa dari proses penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen dokumen terkait proyek pengadaan kapal, penganggaran dan barang bukti elektronik berupa hardisk, DVD dan barang bukti elektronik Iainnya.
Guna kepentingan penyidikan, KPK telah mengirimkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang ke Ditjen lmigrasi. Mereka adalah dua orang tersangka dari Dltjen Bea Cukai (Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto), Amir Gunawan selaku Dirut PT DRU, Aris Rustandi dari KKP, dan seorang saksi karyawan DRU, Steven Angga Prana. Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 7 Mei 2019.
















