Hal itu diakui oleh wakil Ketua Bidang Pembangunan Kelembagaan, Amin Sunaryadi. Menurutnya, KPK lebih cenderung menyeret pelaku korupsi merugikan negara. Amunisinya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi No. 31/1999 sebagaimana telah diubah denagn UU No. 20/2001. Kasus ini lebih mudah dibuktikan. Sebab, pembuktiannya bisa melalui dokumen-dokumen. Tinggal dihitung kerugian negaranya, jelasnya.
Sementara, kasus yang melibatkan aparat penegak hukum kebanyakan terkait dengan suap. Sementara pembuktian suap lebih sulit. Harus tertangkap tangan atau dengan penyadapan, terangnya beberapa waktu lalu.
Menurut Amin, selain sulit dalam pembuktian, pengungkapan kasus suap juga terkait dengan pola pikir dari aparat penegak hukum secara umum. Jadi kalau aparat penegak hukum gembar gembor menumpas suap menjadi bumerang sendiri, terangnya. Saat ditanya mengapa KPK tidak banyak menjerat kasus suap yang melibatkan aparat penegak hukum. Sudah kubilang soal mind set, tegasnya.
Sejauh ini KPK baru mengungkap penyuapan dalam kasus Mulyana, suap kepada panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan melibatkan Teuku Syaifuddin dan suap kepada Dirjen Anggaran Is. Yang paling mencuat adalah dugaan kasus suap kepada Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, tapi yang terseret hanya kroco-kroconya.
Padahal, menurut Emerson, KPK didirikan karena ketidakefektifan kedua lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi. Untuk itu, kejaksaan dan kepolisian sebagai lembaga yang terlebih dahulu dibersihkan, tegasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III, Sahrin Hamid, menyatakan KPK harusnya lebih mengutamakan fungsi supervisi dan koordinasi. Agar kejaksaan dan kepolisian lebih efektif dalam memberantas korupsi, terangnya.
Sahrin menyatakan KPK adalah sebagai lembaga ad hoc, bertanggung jawab menyiapkan kepolisian dan kejaksaan untuk itu. kalau lembaga yang sudah ada bagus, ttidak perlu ada KPK, tegas politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Terkait dengan itu, Emerson berpendapat, pada periode mendatang dalam pimpinan KPK unsur kejaksaan dan kepolisian ditiadakan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan ditubuh pimpinan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena masih ada ewuh pakewuh.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Hakim Asep Wiryawan mengatakan, KPK dibentuk karena ketidakmampuan Kepolisian dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, lalu mengapa pimpinan KPK juga berasal Kejaksaan dan Kepolisian. Jika memang memberantas korupsi ya dilembaganya masing-masing, bukannya masuk lembaga lain (KPK), katanya.
Dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK juga tidak secara tegas mewajibkan adanya unsur kejaksaan dan kepolisian dalam pimpinan KPK. Kemampuan penyidikan bukan berarti berasal kejaksaan dan polisi, karena pimpinan KPK tidak melakukan langsung penyidikan tetapi hanya membuat kebijakan, ujarnya.
Cara Baru
Belajar dari fit and proper test KPU, Komisi III menyiapkan cara baru untuk uji kelayakan kepatutan calon pimpinan KPK. Tidak ingin kecolongan seperti calon pimpinan Komisi Pemilihan Umum lalu, Komisi III mengharuskan calon untuk membuat surat penyataan bahwa calon tidak tersangkut perkara pidana. Menghindari seperti KPU, terang Sahrin.
Selain itu, lanjut Sahrin, fase awal yang harus ditempuh calon adalah uji visi pemahaman dan agenda strategis sebagai pimpinan KPK. Tes ini akan dilakukan secara tertulis selama 45 menit. Dilakukan secara bersamaan, terangnya. uji ini juga membolehkan calon untuk mencontek beberapa referensi. Satu hari kemudian, Komisi III akan mengklarifikasikan paper itu kepada calon.
Komisi III juga akan merubah pola kunjungan rumah menjadi investigasi. Tidak hanya dirumah, tapi ditempat calon bekerja, terang Sahrin. Hal ini untuk mengukur kinerja calon pada masa jabatannya. Laporan masyarakat tentang calon yang masuk ke Komisi III juga akan diklarifikasi kepada calon.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga di akhir periode kepemimpinan Taufiequrrahman Ruki belum satu pun menyentuh korupsi yang terjadi di tubuh kejaksaan dan kepolisian. Hal ini disinyalir karena komposisi pimpinan KPK saat ini masih berasal dari dua lembaga tersebut, kejaksaan dan kepolisian.
Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki berasal dari kepolisian dengan pangkat terakhir perwira tinggi bintang dua. Dari kalangan kejaksaan diisi oleh Tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan. Sebelum ke KPK, Tumpak pernah menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus).
Koordinator Divisi Pemantauan Peradilan Indonesia Corruption Watch(ICW, Emerson Juntho, mensinyalir banyak dugaan korupsi yang terjadi di kedua lembaga tersebut harus diusut oleh KPK. Dia mencontohkan, dalam proyek pengadaan alat dan jaringan komunikasi yang dilakukan Mabes Polri, kasus mantan Kapolri Rusdihardjo yang terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Dubes untuk Malaysia. Sebenarnya kasus tersebut potensial dapat ditingkatkan ke penyidikan, ujarnya.
Begitu juga, lanjut Emerson, yang menyangkut kejaksaan. Hingga kini, Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dan ini juga tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
















