Isi Rancangan KUHP Ancam Kebebasan Berekspresi
Berita

Isi Rancangan KUHP Ancam Kebebasan Berekspresi

Enam pulus satu pasal dalam Rancangan KUHP berbuansa mengekang kebebasan berekspresi. Walau dinilai bukan solusi, Menkominfo tengah merevisi UU Pers.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Lebih lanjut, Hendrayana memandang pengekangan kebebasan berekspresi juga akan membawa dampak pada kemerdekaan pers. RKUHP memuat tiga pasal yakni 737, 738, dan 739 tentang tindak pidana penerbitan dan percetakan atau yang lazim disebut delik pers. Rumusan ketiga pasal itu, cenderung tidak jelas dan memungkinkan terjadi multi tafsir.

 

Sementara itu, Anggota Dewan Pers Leo Batubara mengatakan delik pers dalam RKUHP berarti melanggengkan polemik penerapan UU Pers dan KUHP terhadap kasus-kasus dugaan pelanggaran/tindak pidana pers. Selama ini kalangan pers selalu protes atas perlakuan aparat hukum yang masih menggunakan KUHP dalam menindak insan pers yang diduga melakukan pelanggaran. Padahal, sejak 1999 telah lahir aturan yang lebih khusus (lex specialis) bagi kalangan pers, yakni UU No. 40 Tahun 1999. They love KUHP more than UU Pers, kritik Leo.

 

Menurutnya, desain RKUHP yang tetap mengkriminalisasi pers adalah bentuk penolakan penguasa terhadap kontrol pers. Leo menilai rumusan RKUHP justru lebih mengkhawatirkan dibandingkan KUHP yang berlaku sekarang. Ia mencontohkan konsep pidana tambahan dalam RKUHP berupa pencabutan hak menjalankan profesi tertentu. Ketentuan ini dipandangnya sebagai campur tangan negara yang berlebihan karena pencabutan hak menjalankan profesi merupakan domain organisasi profesi yang bersangkutan.

 

UU Pers direvisi?

Rudy Satriyo Mukantardjo, pengajar Hukum Pidana FHUI, berpendapat polemik penerapan KUHP dengan UU Pers tidak terlepas dari kelemahan UU Pers itu sendiri. UU Pers, sebagaimana disebutkan dalam aturan peralihan, membuka peluang penerapan aturan lain sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru.

 

Lalu, apakah solusinya revisi UU Pers? Rudy dengan tegas menjawab tidak, karena permasalahan utamanya adalah kurang sosialisasi terhadap aparat penegak hukum. Kalau perlu, bahkan perlu dibuat suatu nota kesepahaman antara kalangan pers dengan aparat hukum tentang penerapan UU Pers. Yang terjadi adalah ketidakpahaman aparat hukum sehingga mereka tidak menggunakan UU Pers, sambungnya.

 

Leo sependapat dengan Rudy, seraya menilai perubahan justru diperlukan di tingkat konstitusi. Dasarnya fakta sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang tidak memiliki UU Pers karena pijakan konstitusinya cukup kuat untuk menjamin kemerdekaan pers.

 

Namun, Leo membantah kritik Rudy tentang kurangnya sosialisasi UU Pers. Pasalnya, Dewan Pers sudah upaya-upaya sosialisasi, diantaranya dengan melobi Ketua MA dan menggelar audiensi dengan polisi, jaksa, dan hakim di 20 provinsi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info