Istana Setujui Pengunduran Diri Sekretaris MA
Berita

Istana Setujui Pengunduran Diri Sekretaris MA

Mengajukan pensiun dini karena alasan yang bersifat pribadi.

ASH/ANT
Bacaan 2 Menit
Mantan Sekretaris MA Nurhadi . Foto: RES
Mantan Sekretaris MA Nurhadi . Foto: RES
Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menyetujui pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi selaku Aparatur Sipil Negara. Persetujuan itu dituangkan dalam surat Presiden No. 80/TPA Tahun 2016.

Surat Presiden Joko Widodo itu untuk menjawab surat Ketua Mahkamah Agung tertanggal 22 Juli 2016. Ketua MA menyampaikan kepada Presiden dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa Sekretaris MA, Nurhadi, menyatakan pengunduran diri terhitung mulai 1 Agustus 2016. "Presiden telah memutuskan dan menyetujui permintaan pengunduran diri tersebut melalui surat Keputusan Presiden nomor 80/TPA tahun 2016," kata Menteri Sekretaris Kabinet, Agung Pramono, Jum’at (29/7), sebagaimana dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, surat tersebut ditandatangani Presiden pada 28 Juli 2016 dan berlaku efektif terhitung 1 Agustus 2016 sesuai permintaan yang bersangkutan yang mengajukan pengunduran diri. Pramono menambahkan bahwa surat tersebut akan diserahkan dalam waktu dekat ini. "Urusan pengunduran diri itu adalah urusan internal yang bersangkutan di dalam MA. Karena surat Ketua MA kepada Presiden hanya menyampaikan yang bersangkutan mengundurkan diri terhitung 1 Agustus 2016," katanya.

Agung menambahkan Presiden telah mempersilakan Ketua MA dan jajarannya sebelum ada sekretaris definitif untuk menunjuk pelaksana tugas terlebih dahulu. “Benar, Pak Nurhadi sudah mengajukan pensiun dini yang diajukan ke Ketua MA pada Kamis (21/7) lalu dan sudah diteruskan ke Sekretaris Kabinet pada Jum’at (22/7) untuk disampaikan ke Presiden Jokowi,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Jum’at (29/7).

Ridwan mengaku belum mengetahui persis alasan pengajuan pensiun dini Nurhadi ini. Yang pasti, kata dia, alasan Nurhadi ajukan pensiun dini atas kehendak sendiri atau alasan yang bersifat pribadi. Sebab, aturan kepegawaian membolehkan seorang PNS/ASN mengajukan pensiun dini dengan syarat usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja selama 20 tahun sebagai PNS.

“Alasan kehendak sendiri karena aturan kepegawaian dibolehkan usia pensiun usia 50 tahun dan 20 tahun masa kerja. Selanjutnya, tinggal menunggu SK Kepala BKN dan Presiden Jokowi,” kata Ridwan.

Sambil menunggu terbitnya SK Kepala BKN dan Presiden, MA sudah mulai mencari pengganti Nurhadi. Sesuai aturan kepegawaian, kini jabatan eselon I (Sekretaris MA) melalui proses lelang jabatan di internal lembaga atau kementerian. Biasanya, setelah proses seleksi awal dimulai, ketua MA mengusulkan tiga nama calon sekretaris MA ke Presiden.

“Di kamar pembinaan MA, dalam proses lelang jabatan. Ketua MA sudah mempersilahkan siapa yang mampu, berminat, dan memenuhi syarat bisa mendaftar jabatan Sekretaris MA bila nanti dimulai masa seleksi,” katanya.

Juru Bicara MA Suhadi menambahkan sesuai aturan kepegawaian Nurhadi memenuhi syarat mengajukan pemberhentian dengan hormat atas kehendaknya sendiri atau pensiun dini karena sudah berusia 59 tahun dan masa kerja 29 tahun lebih. “Jadi, dia memenuhi syarat ketentuan UU ASN (UU No. 5 Tahun 2014red) dan peraturan pemerintah di bidang kepegawaian,” kata Nurhadi di Gedung MA, Jum’at (29/7).

Ditanya alasan pensiun dini, Suhadi menegaskan alasan Nurhadi mengajukan pensiun dini atas kehendak pribadinya. Dalam surat pengunduran dirinya tidak disebutkan alasan karena ingin menyelesaikan beberapa kasus yang melibatkan dirinya. “Alasannya, dia (Nurhadi) hanya menuntut haknya saja, tidak ada alasan lain,” kata dia.

Jadi, kata Suhadi, pengajuan pensiun dini Nurhadi tidak ada kaitannya dengan surat penyelidikan KPK terhadap Nurhadi yang diduga terlibat kasus suap dengan tersangka Doddy Aryanto Supeno dan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution. “Itu proses hukum pidananya tidak ada hubungan dengan pensiun dini sebagai PNS. Kalau alasan mau fokus menyelesaikan kasusnya, mungkin saja, itu urusan pribadi dia,” tegasnya.

Beberapa bulan terakhir, nama Nurhadi menjadi sorotan publik dalam sejumlah perkara korupsi (suap) sejak Doddy dan Edy ditangkap KPK di basement hotel di bilangan Kramat Raya, Jakarta Pusat sesaat setelah serah terima uang terkait pengurusan sejumlah perkara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Edy dan Doddy sebagai tersangka. KPK terus melakukan penyelidikan terkait penemuan beberapa mata uang asing yang totalnya Rp1,7 miliar dan dokumen di rumah Nurhadi. Nurhadi diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Edy dan Doddy. Misalnya terkait pengurusan perkara PK AccrosAsia Limited, Nurhadi diduga menghubungi Edy untuk meminta percepatan pengiriman berkas PK ke MA. Berkas PK itu tercatat masuk ke MA pada 11 April 2016 dan sedang dalam pemeriksaan tim KHS MA. Nurhadi sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi sebanyak tiga kali.

Terakhir, dalam sidang di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno, seorang saksi Karyawan legal PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian Hesti mengaku pernah membuat memo. Dalam memo tertulis “Yth Promotor”. Awalnya, Wresti mengaku tidak tahu siapa promotor yang dimaksud. Namun, sesuai penyampaian Doddy Aryanto Supeno kepadanya, promotor itu adalah Sekretaris MA Nurhadi.

Selain “Promotor”, nama Nurhadi muncul dalam sejumlah rekaman sadapan dengan sebutan Pak “Wu” dan Pak “N”. Meski awalnya, Wresti tidak mengetahui siapa orang yang disebut dengan panggilan Pak Wu dan Pak N, tetapi ketika ia menanyakan kepada Doddy, terungkap bahwa Pak Wu dan Pak N adalah Nurhadi. Akan tetapi, Doddy membantah pernah menyampaikan bahwa “Wu” maupun “promotor” adalah Nurhadi. Menurutnya, “promotor” yang dimaksud adalah Eddy Sindoro.
Tags:

Berita Terkait