Isteri Nazar Buat Alibi
Berita

Isteri Nazar Buat Alibi

Mengurus anak jadi alasan untuk membantah dakwaan penuntut umum.

FAT
Bacaan 2 Menit
Neneng Sri Wahyuni istri Nazaruddin bantah terlibat kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. Foto: Sgp
Neneng Sri Wahyuni istri Nazaruddin bantah terlibat kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. Foto: Sgp

Isteri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi membantah dakwaan penuntut umum pada KPK. Dia menyatakan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) tahun 2008. Menurutnya, dakwaan penuntut umum KPK yang dibacakan pekan lalu itu tak masuk akal.

Dia menguraikan, saat proyek itu berlangsung, dirinya tak bekerja di perusahaan Permai Grup. Menurut dia, kala itu dirinya sibuk mengurusi tiga anak hasil pernikahan dengan Nazaruddin.

"Waktu itu saya punya tiga anak, ada yang masih menyusui, tidak mungkin saya bekerja, apalagi, ke Depnakertrans dan meninggalkan anak-anak saya," tulis eksepsi Neneng pribadi yang dibacakan penasihat hukumnya, Elza Syarif, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11).

Menurut Neneng, kepergian keluar negeri bersama Nazaruddin hanya semata-mata menemani sang suami. Karena saat itu, Nazaruddin tengah menjalani pengobatan karena dideteksi menderita sakit jantung. Ia mengatakan, saat pergi ke luar negeri, dirinya tidak tahu jika suaminya telah dicegah pihak Keimigrasian atas permintaan KPK.

Lalu, bagaimana nota keberatan dua warga negara Malaysia? Dalam sidang terpisah, Muhammad Hasan bin Khushi Muhammad dan R Azmi bin Muhammad Yusof menolak didakwa menghalang-halangi penyidikan KPK. Menurut penasihat hukum kedua terdakwa, Rufinus Hutauruk, surat dakwaan penuntut umum KPK tidak jelas, tidak cermat dan tidak terang.

Hal ini dikarenakan, tudingan jaksa terhadap kedua kliennya tak disebutkan secara rinci mengenai tindak pidana yang dilakukan. "Mereka tidak pernah berniat mencegah atau merintangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan 2008," kata Rufinus.

Selain itu, lanjut Rufinus, kedua kliennya juga tidak tahu bahwa KPK sedang memburu Neneng Sri Wahyuni yang sudah ditetapkan sebagai buronan. Bahkan, kedua kliennya juga tidak tahu jika KPK telah meminta bantuan Interpol untuk menangkap Neneng.

Menurut Rufinus, kedua kliennya tidak mengenal Neneng dan tak memiliki hubungan apapun dengan isteri Nazaruddin tersebut. Ia mengatakan, kedatangan kliennya ke Jakarta hanya semata-mata terkait urusan bisnis.

Karena itu tim penasihat hukum kedua terdakwa meminta majelis hakim untuk menolak surat dakwaan penuntut umum. Dengan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Tim penasihat hukum berharap, kedua terdakwa juga dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Timur.

Sebelumnya, Neneng didakwa telah melakukan intervensi dengan cara memerintahkan Marisi Matondang untuk mempengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Timas Ginting dan panitia pengadaan proyek PLTS. Intervensi dimaksudkan agar panitia pengadaan memenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai peserta lelang.

Selain itu, Neneng juga dianggap mengalihkan pekerjaan utama proyek yang seharusnya dikerjakan PT Alfindo kepada PT Sundaya Indonesia.

Perbuatan Neneng stidaknya telah menguntungkan PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik suaminya sebesar Rp2,2 miliar dan beberapa pihak lain. Nilai itu dianggap tak wajar dan disebut sebagai kerugian negara yang tentu harus dikembalikan ke negara jika majelis hakim berpendapat sama. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info