Isu Krusial, Dedi Mulyadi Terbitkan SE Larangan Pengalihan Hak atas Tanah Negara di Jawa Barat
PERDA NEWS

Isu Krusial, Dedi Mulyadi Terbitkan SE Larangan Pengalihan Hak atas Tanah Negara di Jawa Barat

Seluruh pihak dilarang melakukan pengalihan hak atas tanah yang berada di sejumlah kawasan strategis, antara lain Daerah Aliran Sungai (DAS); danau, situ, waduk, dan embung; ruang milik jalan; kawasan hutan; perkebunan; serta aset atau tanah lainnya yang merupakan penguasaan negara.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

“Kemerdekaan sejati adalah ketika rakyat menguasai dan mengelola tanahnya sesuai dengan konstitusi dan asas keadilan. Kemerdekaan adalah ketika rakyat berdaulat dan menguasai tanahnya sendiri,” ucap Dedi.

Ia mengutip falsafah tata ruang Sunda kuno yang termuat dalam naskah Sanghyang Siksa Kandang Karesian sebagai pedoman dasar pengelolaan ruang. “Gunung kudu awian, lengkop kudu balongan, lebak kudu sawahan. Inilah prinsip dasar tata ruang Sunda yang harus kita jaga,” ucapnya.

Menurut Dedi, kondisi tata ruang dan agraria saat ini sudah mengkhawatirkan. Banyak lahan yang seharusnya menjadi ruang publik justru berubah fungsi. Ia juga menyoroti ketimpangan kepemilikan tanah di Jawa Barat, di mana ada sebagian kecil orang yang memiliki lahan ratusan bahkan ribuan hektare, sementara sebagian besar masyarakat justru tidak memiliki tanah sama sekali.

“Sawah berubah jadi perumahan, gunung jadi rumah, bantaran sungai jadi perdagangan. Seluruh problem itu harus diselesaikan,” katanya.

Adapun sebelumnya, Dedi juga sempat menemukan fenomena mencengangkan di lapangan. Saat meninjau proyek perluasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi pada Senin, 10 Maret 2025, ia mendapati bahwa sebagian lahan di sepanjang aliran sungai tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Nggak mungkin mah sungai berubah jadi sertifikat, nggak mungkin, sungai mah sungai dari dulu," kata Dedi dilansir dalam video pada kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.

Temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berdampak besar terhadap pelaksanaan proyek normalisasi Kali Bekasi. Dedi menyebut anggaran untuk pengerukan, pelebaran, dan penambahan tanggul sudah tersedia. Namun, pelaksanaan proyek terhambat karena sejumlah lahan di sepanjang DAS telah dialihkan menjadi kepemilikan pribadi.

"Proyeknya sudah ada tapi tidak berjalan dikarenakan daerah aliran sungai sepanjang Kali Bekasi dan Sungai Cikeas serta Sungai Cileungsi tanahnya sudah bersertifikat. Untuk itu harus dituntaskan," tegas Dedi.

Melalui surat edaran ini, Pemprov Jabar berharap dapat menegakkan kembali prinsip penguasaan negara atas tanah yang strategis dan vital bagi kelestarian lingkungan. Pemprov Jabar juga ingin memastikan pembangunan dan pemanfaatan tanah negara untuk kepentingan publik dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan prinsip hukum agraria yang adil dan makmur.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info