Supervisory Board, Ganjalan Baru Amandemen UUBI
Berita

Supervisory Board, Ganjalan Baru Amandemen UUBI

Ternyata bukan pasal 75 Undang Undang Bank Indonesia (UUBI) yang jadi ganjalan dalam amandemen UUBI. Ada pasal lain yang menjadi ganjalan, yaitu pasal 58A amandemen UUBI. Pasal tersebut berisi tentang pembentukan Dewan Pengawas (supervisory board). Tetapi mengapa pasal tersebut menjadi ganjalan?

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
<I>Supervisory Board</I>, Ganjalan Baru Amandemen UUBI
Hukumonline

Pasal 58A merupakan pasal baru yang akan dimasukkan dalam amandemen UUBI. Dalam pasal tersebut dirumuskan mengenai pembentukan Dewan Pengawas yang akan melakukan pengawasan atas kinerja Bank Indonesia (BI). Pembentukan dewan ini dimaksudkan sebagai penyeimbang dari independensi yang dimiliki oleh BI.

Seperti telah diketahui bahwa pemerintah dan DPR tetap menghendaki agar BI tetap independen, tetapi juga acountable. Nah, untuk menjaga akutabilitas BI inilah, dibentuk dewan pengawas yang akan menjadi mata dan telinga dari DPR.

Yang menjadi ganjalan adalah, sampai saat ini Dana Moneter Internasional (IMF) melihat bahwa fungsi-fungsi dari Dewan Supervisi itu masih belum seperti yang mereka harapkan. Masih terjadi perbedaan pandangan, bukan dengan pemerintah melainkan dengan DPR. Pemerintah sendiri pada dasarnya setuju dengan rekomendasi yang diberikan oleh tim panel, yang juga disetujui oleh IMF.

Hal tersebut dikemukakan oleh Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dipo Alam. Dipo mengatakan bahwa terjadinya perbedaan tersebut merupakan suatu hal yang wajar dan pemerintah memahami posisi DPR yang selama ini menjadi pengawas langsung dari BI.

"Itu wajar saja. Memang ada hal-hal yang bagus. Tapi kami juga bisa mengerti kekurangan DPR sebagai lembaga yang menjalankan fungsi politiknya yang juga melakukan pengawasan terhadap BI. Jangan sampai nanti terjadi DPR mengawasi dan dewan supervisi mengawasi. Bagaimana agar terjadi kesesuaian yang baik," ujar Dipo.

BI tidak berkeberatan

Menanggapi Pembentukan badan yang dimaksudkan untuk menekankan akuntabilitas BI, Deputi Gubernur BI,  Achjar Iljas mengatakan bahwa pada dasarnya BI tidak berkeberatan dengan pembentukan badan tersebut, asalkan memang jelas apa tujuannya.

Selain itu, dewan tersebut juga harus jelas uraian tugas dan wewenangnya. "Jangan sampai tugas-tugas dari lembaga tersebut menjadi overlapping dengan tugas Gubernur BI," kata Achjar.

Tags: