Supervisory Board, Ganjalan Baru Amandemen UUBI
Berita

Supervisory Board, Ganjalan Baru Amandemen UUBI

Ternyata bukan pasal 75 Undang Undang Bank Indonesia (UUBI) yang jadi ganjalan dalam amandemen UUBI. Ada pasal lain yang menjadi ganjalan, yaitu pasal 58A amandemen UUBI. Pasal tersebut berisi tentang pembentukan Dewan Pengawas (supervisory board). Tetapi mengapa pasal tersebut menjadi ganjalan?

Ari/APr
Bacaan 2 Menit

Cari rumusan

Sampai saat ini, pemerintah bersama tim kecil dan tim perumus sedang mencari rumusan yang tepat bagi pasal 58A tersebut. Di samping itu, juga sedang mempersiapkan rumusan bagi peraturan perlaihan yang baru.

"Kami sedang merumuskan pasal peralihan baru. Tapi pasal 75 juga belum akan dicabut. Karena kalau pasal 75 dicabut, undang-undang yang sekarang hidup kan juga akan tercabut juga. Nah, ini tinggal debat hukumnya bagaimana, kami masih harus berkonsultasi," jelas Dipo.

Mengenai pasal 58A, telah ada kesepakatan dengan IMF. Namun, hal tersebut masih merupakan subyek yang akan didiskusikan dengan DPR. Sampai sejauh mana pemerintah berhasil memasukkan kesepakatannya dengan IMF dalam amandemen UUBI, masih terus kita tunggu.

 

Tags: