Jioe tidak hanya memberikan pelayanan unlocking secara individu. Jioe juga menjual software unlocking ciptaannya. Menurut majelis hakim pengiklanan di website menunjukan bahwa Jioe dengan sengaja menjual barang kepada umum yang didapat dengan melanggar hak cipta.
Padahal handphone Huawei seri C2601 di-bandling khusus dengan layanan Esia Selain itu, program itu telah terdaftar di Departemen Hukum dan HAM pada Oktober 2007 dengan jenis ciptaan program komputer. Dengan begitu, program setting handset Huawei merupakan objek perlindungan hak cipta.
Karena itu, saat persidangan digelar pada April 2008 di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri jakarta Pusat membidik Jioe dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan primer Jioe diancam dengan Pasal 72 ayat (2) UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta. Dilapis kedua alias subsidair Jioe dijerat dengan Pasal 72 ayat (8) UU yang sama.
Setelah bersidang selama tiga bulan, majelis hakim yang dipimpin oleh Zulfahmi menyatakan Jioe terbukti bersalah melanggar Pasal 72 ayat (2) sesuai dakwaan primer. Salah satu pertimbangan yang memperberat hukuman adalah tindakan Jioe diniliai merusak dunia usaha. Sedang hal yang meringankan adalah Jioe seorang biksu sehingga tindakannya tidak ditujukan sebagai mata pencaharian.
Lantaran terbukti melanggar hak cipta, Jioe dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp1 juta, subsidair satu bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp3 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan No. 814/Pid.B/2008/PN.JKT.PST tanggal 14 Juli 2008 itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Agustus 2008. Majelis hakim yang diketuai Nafisah - beranggotakan Endang Sri Murwati dan Janto Kartono Moelijo – menyatakan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar.
Walaupun hukuman terhadap pelaku rendah, Ignatius menyatakan hukuman cukup setimpal dengan perbuatan terdakwa. Yang penting terbukti tindakan terdakwa menciderai hak cipta yang dilindungi undang-undang, ujar Ignatius.
Ia menyatakan gejala unlocking semakin masif, karena itu pasca putusan terhadap terdakwa, Februari 2009, ia mengumumkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di media massa. Hal itu bertujuan agar masyarakat atau dealer handhone agar tidak melakukan tindakan serupa. Jika tidak, Huawei akan menempuh upaya hukum yang sama dengan terdakwa. Hasilnya cukup efektif, pasca pengumuman itu praktik unlocking menurun. Huawei akan terus melakukan investigasi secara periodik untuk memerangi unlocking.
















