IUP yang Tak Penuhi Syarat Permen ESDM 48/2017 Bakal Dibekukan
Berita

IUP yang Tak Penuhi Syarat Permen ESDM 48/2017 Bakal Dibekukan

Pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut dilakukan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan HAM.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Dibandingkan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan 29% di mana realisasi PNBP minerba tahun tersebut sebesar Rp 27,1 triliun. Adapun angka PNBP minerba yang dicatatkan tahun 2015 mencapai Rp 23,8 triliun. Sementara Catatan ICW, transaksi ekspor batubara yang tidak dilaporkan periode 2006-2016 disinyalir yang terbesar ke China dengan nilai sekitar 5,31 miliar dolar AS, ke Jepang (3,80 miliar dolar) dan Korea Selatan (2,66 miliar dolar).

 

"Terkait besarnya indikasi kerugian negara, maka sudah seharusnya pemerintah menaruh perhatian sangat serius dan segera membenahi celah yang berindikasi kepada kerugian negara dari batubara," kata Firdaus.

 

Direktur Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Yuli Kristiyono, mengatakan bahwa isu ini bukanlah hal yang baru dan sedang diaudit karena pihaknya juga membutuhkan dukungan data dari berbagai instansi terkait lainnya. Ia mengemukakan, pihaknya sudah turun ke sejumlah provinsi dalam rangka memberikan sosialisasi kepatuhan pengusaha pertambangan dan setelah sosialisasi ada peningkaan penerimaan negara dalam sektor batubara.

 

“Intinya kita tunggu data mikro, dari ESDM dan perdagangan. Syukur KPK bisa supervisi kembali,” kata Yuli.

 

Tags:

Berita Terkait