ICW Temukan Indikasi Kerugian Negara dari Transaksi Ekspor Batubara
Berita

ICW Temukan Indikasi Kerugian Negara dari Transaksi Ekspor Batubara

Tidak semua wajib pajak di sektor pertambangan mineral dan batubara mengikuti program tax amnesty yang dicanangkan pemerintah.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
ICW. Foto: RES
ICW. Foto: RES

Indonesian Corruption Watch (ICW) merilis hasil penelitiannya terhadap transaksi ekspor batubara keluar negeri sepanjang periode 2006 – 2016. Berdasarkan hasil penelusuran ICW, ditemukan adanya indikasi transaksi batubara yang tidak dilaporkan kepada otoritas Pemerintah sebesar US$ 27,062 miliar atau setara Rp365,3 triliun.

 

“Hal ini berdampak terhadap adanya indikasi kerugian negara, baik dari kewajiban perusahaan batubara untuk pajak penghasilan maupun royalti atau DHPB (Dana Hasil Penjualan Batubara) sebesar Rp133,6 triliun,’’ ujar peneliti ICW, Firdaus Ilyas, Jumat (20/11), di Jakarta.

 

Menurut Firdaus, fenomena offshore leaks, Panama Papers, dan Paradise Papers menjadi relevan untuk ditindak lanjuti lebih jauh oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maupun aparat penegak hukum lainnya.

 

Hal ini mengingat belum optimalnya penerimaan negara baik dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) maupun Pajak di sektor Sumber Daya Alam. Berdasarkan data DJP, jumlah keseluruhan Wajib Pajak (WP) pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta minyak dan gas (migas), terdapat 7.115 wajib pajak. Namun, dari keseluruhan jumlah tersebut, hanya 1.035 wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dicanangkan pemerintah.

 

(Baca Juga: Kebijakan Proyek Energi Menggunakan Batu Bara Menuai Kritik)

 

Firdaus memaparkan, jumlah wajib pajak orang pribadi dan badan di sektor pertambangan minerba sebanyak 6.001 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, terdapat 967 wajib pajak orang pribadi dan badan yang mengikuti program tax amnesty, dengan total nilai uang tebusan sebesar Rp221,71 miliar.

 

Sementara itu, jumlah wajib pajak pertambangan migas sebanyak 1.114 wajib pajak. Yang mengikuti tax amnesty sebanyak 68 wajib pajak dengan total nilai tebusan sebesar Rp40,60 miliar. Data ini, menurut Firdaus masih merupakan data realisasi pada periode pertama penerapan tax amnesty. Namun menurut Firdaus, tidak akan banyak perubahan setelah periode kedua dan ketiga tax amnesty. “Di periode kedua dan ketiga tidak akan signifikan,” ujarnya.

 

Firdaus memaparkan kontribusi penerimaan pajak batubara sepanjang 2012-2016 berdasarkan data DJP. Pada tahun 2012, sektor batubara menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp28,94 triliun. Pada 2013 sebesar Rp20,25 triliun, dan mengalami penurunan lagi di 2014 sebesar Rp15,34. Sementara pada 2015 dan 2016, berturut-turut Rp16,02 dan Rp16,23 triliun.

Tags:

Berita Terkait