Iuran BPJS Kesehatan Direncanakan Naik, Masyarakat Makin Terbebani
Terbaru

Iuran BPJS Kesehatan Direncanakan Naik, Masyarakat Makin Terbebani

Kenaikan iuran juga tidak akan berdampak terhadap peningkatan layanan yang diterima masyarakat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. Foto: RES
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. Foto: RES

Pemerintah berencana melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Saat ini, pemerintah masih mengkaji penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dengan mengacu pada berbagai pertimbangan.

Rencana pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut menuai kritik dari publik. Salah satu kritik tersebut disampaikan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang memandang kenaikan tersebut akan membebani masyarakat. Selain itu, kenaikan iuran juga tidak berdampak terhadap peningkatan layanan yang diterima masyarakat.

"Fungsi dari penjaminan kesehatan tidak selalu tepat guna. Banyak masyarakat peserta yang tertib membayar, namun ketika sakit obat yang dibutuhkan selalu 'stok kosong'. Atau ketika datang ke RS tidak dapat mendapatkan pembiayaan BPJS Kesehatan dengan dalih bukan kategori penyakit darurat" ujar perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Intan Nur Rahmawati, dalam keterangan pers pada Jumat (7/2).

Baca Juga:

Selain itu, tim juga menyampaikan keberatan tersebut kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dan mengusulkan agar masyarakat tidak menjadi penanggung kenaikan iuran tersebut.

Perwakilan tim lainnya, Nelson Nikodemus Simamora mencatat rencana kenaikan ini tidak lepas dari kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Kemudian, dia juga menilai pemerintah tidak mampu mengelola dana BPJS Kesehatan karena sering terjadi keluhan dari rumah sakit terkait klaim yang terhambat. Sehingga, peserta BPJS Kesehatan menjadi korban atas kegagalan pemerintah dalam mengelola BPJS Kesehatan dengan harus membayar iuran yang selalu naik tanpa disertai perbaikan tata kelola

Perwakilan tim lainnya, Johan Imanuel menyampaikan pihaknya juga akan melakukan upaya hukum, baik gugatan maupun Uji Materiil terhadap peraturan perundang-undangan terkait sebagai respons terhadap pernyataan Menteri Kesehatan tersebut.

”Tentu tindak lanjut nyata dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia dalam bentuk Keberatan maupun upaya hukum lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar keadilan masyarakat dalam penggunaan BPJS Kesehatan tetap mengedepankan perbaikan tata kelola dibandingkan menanggung kenaikan iuran," tutup Johan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info