Pakar Hukum Pidana, Muhammad Rustamaji menilai ketentuan yang mewajibkan izin Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk menangkap dan menahan hakim dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menciptakan hak istimewa prosedural yang berlebihan dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Pandangan tersebut disampaikan Rustamaji saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Pemohon dalam sidang pengujian materiil UU KUHAP, Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026, di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/7).
Menurutnya, Pasal 98 KUHAP yang mensyaratkan izin Ketua MA untuk penangkapan hakim dan Pasal 101 KUHAP yang mengatur syarat serupa untuk penahanan hakim harus diuji bukan hanya dari sisi perlindungan kelembagaan peradilan, tetapi juga berdasarkan prinsip kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, efektivitas penegakan hukum, dan konsistensi sistem hukum nasional.
Baca Juga:
- Penting! Perma tentang Pemaafan Hakim Telah Berlaku, Ini Isinya
- Catat! Ini Poin Penting Rancangan Perma Pemaafan Hakim
"KUHAP baru telah bergeser dari desain Pasal 26 UU 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum yang semula menganut model izin dengan pengecualian menjadi model izin yang bersifat absolut dan tanpa batas," ujar Rustamaji.
Ia menilai perubahan tersebut menggeser perlindungan yang semula bersifat konstitusional menjadi hak istimewa jabatan yang berpotensi inkonstitusional.
"Pergeseran ini menandai peralihan dari perlindungan yang bersyarat atau konstitusional menjadi privilese jabatan yang berpotensi inkonstitusional. Hukum acara pidana yang seharusnya netral dan berlaku umum justru digunakan untuk menambah lapisan proteksi prosedural bagi segmen pejabat tertentu," katanya.
















