Pemerintah memperketat izin usaha. Hal itu terjadi seiring lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Termuat dalam ketentuan itu, bagi pengusaha yang ingin mendirikan usaha, izin lingkungan menjadi penentu. Sehingga, tanpa izin lingkungan maka izin usaha tak akan diberikan.
Menteri Negara Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya menegaskan, “PP ini menguatkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, karena ada kepastian hukum.” Hal itu dia sampaikan kala sosialisasi PP di kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jumat (16/3).
PP ini melikuidasi PP No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
Deputi Bidang Tata Lingkungan KLH, Imam Hendargo Abu Ismoyo menyatakan, PP ini menjadikan izin lingkungan masuk ranah Tata Usaha Negara (TUN). Sehingga timbul konsekuensi hukum jika ada yang melanggar UULH. Apalagi, PP pada Pasal 73 mengamatkan dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan.
“Tidak ada sanksi pidana, tapi sanksi administrasi, yaitu teguran yang teringan hingga pencabutan izin lingkungan,” tukasnya. Alhasil, karena izin lingkungan, -sebagai syarat mendapat izin usaha- dicabut, usaha yang dijalankan pengusaha juga dinyatakan batal.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat KLH Inar Ichsana Ishak menegaskan, sekalipun tak ada sanksi pidana, namun sanksi administratif lebih dikhawatirkan. “Pencabutan izin lingkungan berdampak pada izin usaha,” sambungnya.
















