Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan tegas kepada para anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Tercatat 504 nama anggota HKHPM dalam lampiran surat dari OJK yang akan dibatalkan izinnya berkegiatan sebagai profesi penunjang pasar modal. Mereka harus segera melakukan pendaftaran ulang ke OJK paling lambat 22 Desember 2018 untuk tetap bisa berpraktik di pasar modal.
Surat bersifat ‘segera’ bertanggal 19 Oktober 2018 yang memuat peringatan tersebut diakui oleh Ketua HKHPM, Indra Safitri saat diwawancarai hukumonline, Selasa (13/11). “Sudah diingatkan kepada teman-teman soal risiko kehilangan status pendaftaran mereka. Artinya tidak lagi memiliki izin sebagai profesi penunjang yang terdaftar di OJK,” kata Indra.
Ia menjelaskan bahwa HKHPM sudah pernah bekerja sama dengan OJK untuk memfasilitasi pendaftaran ulang para konsultan hukum pasar modal. Namun dari sekitar 700 anggota HKHPM, hampir separuhnya belum melakukan daftar ulang. “Waktu itu di OJK sudah disiapkan fasilitas pendaftaran umum untuk registrasi, para anggota mengirim sekretarisnya untuk unggah data, sudah dua atau tiga kali, kami kira sudah cukup ya,” Indra menambahkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66 /POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (POJK 66/2017) mewajibkan para konsultan hukum pasar modal melakukan pendaftaran ulang sejak berlakunya regulasi tersebut pada 22 Desember 2017. Hal ini diatur di pasal 39, 40, dan 41 POJK 66/2017 dengan masa tenggang selama satu tahun untuk daftar ulang.
POJK 66/2017 Pasal 39: … (2) Konsultan Hukum yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib: a. menyampaikan permohonan pendaftaran ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Pendaftaran Ulang Sebagai Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan b. memenuhi terlebih dahulu seluruh kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi. Pasal 40: Dalam hal Konsultan Hukum tidak menyampaikan permohonan pendaftaran ulang dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) atau belum memenuhi persyaratan, menyampaikan dokumen pendukung dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Konsultan Hukum dimaksud dianggap telah mengundurkan diri dan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama Konsultan Hukum tersebut akan dibatalkan. Pasal 41: Dalam hal Konsultan Hukum telah menyampaikan permohonan pendaftaran ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) atau telah memenuhi persyaratan, menyampaikan dokumen pendukung dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal pengganti. |
“Dalam hal konsultan hukum tidak menyampaikan permohonan pendaftaran ulang kepada OJK sampai dengan tanggal 22 Desember 2018 maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri dan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama Konsultan Hukum tersebut akan dibatalkan,” kata Yunita Linda Sari selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II dalam surat tersebut.
Indra menjelaskan bahwa kehilangan status pendaftaran di OJK berarti tidak lagi bisa melayani klien dalam berbagai dokumen corporate action yang harus diajukan ke OJK. Ia sendiri menyayangkan bahwa dalam jangka waktu 10 bulan lebih ini masih banyak anggota HKHPM yang belum menyelesaikan pendaftaran ulang sesuai regulasi baru OJK. Sementara tenggat waktu yang tersedia kian pendek.
“Itu kan masalahnya gampang banget ya, secara teknis tidak harus lawyer itu sendiri yang mendaftar, cukup menyuruh sekretarisnya, sudah selesai,” ujarnya.
Ketika ditanya apa yang membuat jumlah anggotanya yang belum mendaftar masih demikian banyak, Indra menduga persoalan tunggakan pungutan OJK yang harus dibayarkan menjadi salah satu sebab.
“Mungkin yang membuat teman-teman agak terhambat itu kewajiban yang tertunggak, harus bayar dulu,” Indra menambahkan.
Pungutan OJK yang dimaksud Indra mengacu pada PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (PP Pungutan OJK). Pasal 5 ayat (1) PP Pungutan OJK menetapkan adanya biaya tahunan termasuk pada konsultan hukum sebagai profesi penunjang. Lampiran PP Pungutan OJK menetapkan besarnya biaya tahunan untuk profesi penunjang adalah Rp5 juta.
PP Pungutan OJK Pasal 5: (1) Jenis Pungutan yang berlaku pada OJK meliputi: a. biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi; dan b. biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian. (2) Jenis, satuan, dan besaran Pungutan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
Sejak berlakunya PP Pungutan OJK pada 12 Februari 2014, seluruh profesi penunjang pasar modal termasuk para konsultan hukum telah dibebani kewajiban membayar. Mangkir dari kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK.
Jumlahnya bisa menjadi berkali lipat dari nilai awal. Kewajiban ini berlaku secara merata meskipun profesi penunjang tersebut tidak melayani klien di pasar modal sama sekali dalam tahun berjalan. Itu sebabnya PP Pungutan OJK sempat menghadapi upaya hukum dari para konsultan hukum pasar modal melalui uji materil Mahkamah Agung. Namun semua upaya tersebut kandas.
(Baca: MA Putuskan NO Judicial Review PP Pungutan OJK)
Pasal 20: (1) Pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa denda oleh OJK sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. (2) Selain sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat menetapkan sanksi administratif tambahan atau tindakan tertentu kepada Pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran sesuai dengan jenis sanksi atau tindakan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan. |
POJK 66/2017 juga mewajibkan pemenuhan berbagai kewajiban lain berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi. Termasuk pula kewajiban melunasi tunggakan pungutan berdasarkan PP Pungutan OJK tersebut.
Indra mengkhawatirkan kemungkinan sekira 50% anggotanya kehilangan izin praktik di pasar modal. Bagi Indra ini akan menjadi pekerjaan rumah baru untuk menyediakan jumlah profesi konsultan hukum penunjang pasar modal yang memadai seiring berkembangnya sektor investasi pasar modal. “Sekarang mungkin cukup, tapi nanti saat makin berkembang kebutuhan pada lawyer dengan kompetensi tertentu, harus menambah jumlah lagi,” ujarnya.
Indra mengatakan ia akan mencoba berkomunikasi dengan OJK soal cara alternatif bagi anggota HKHPM yang memilih mengundurkan diri untuk kelak bisa terdaftar kembali. “Walaupun berguguran masih boleh balik lagi, harus proses ulang lagi. Kami akan evaluasi seberapa besar persoalan ini dampaknya. Kami tidak bisa memaksa teman-teman dengan keputusannya,” ujarnya.
















