“Tentu kita ingin lapangan kerja, menyejahterakan masyarakat, kita ingin pendapatan negara, tetapi kita juga tidak ingin lingkungan rusak,” kata dia.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Instruksi Presiden No 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres ini diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 20 Mei lalu. Melalui Inpres ini, Pemerintah mencanangkan moratorium penebangan hutan selama dua tahun sejak awal 2011.
Disebutkan dalam Inpres enam halaman dan satu lampiran berupa peta indikatif penundaan izin baru ini, tak akan ada penerbitan izin baru selama dua tahun. Artinya, pembukaan hutan untuk kegiatan tambang minerba pun tidak dapat dilakukan selama dua tahun ke depan.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam berharap, dalam masa jeda itu, dilakukan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut. “Tujuannya mendukung suksesnya penurunan emisi dari deforestasi,” tuturnya.
Inpres ini seharusnya bisa melengkapi aturan yang menjaga lingkungan hutan di Indonesia. Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang bukan diperuntukkan sebagai kawasan tambang merupakan suatu tindak pidana. Kegiatan ini, menurutnya, melanggar ketentuan dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Zulkifli bahkan berjanji tak segan-segan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Ia mencontohkan, apabila ada perusahaan tambang yang mendapatkan izin pertambangan dari pemerintah daerah namun ternyata tidak sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Pertambangan, maka perusahaan itu tidak bisa mendapatkan perpanjangan izin pertambangan. “Jika izin perpanjangan tersebut tetap diberikan, maka tindakan itu merupakan tindak pidana,” katanya.
Maka itu, hasil pemeriksaan tim koordinasi terhadap sekitar 6000 izin yang bermasalah tersebut patut dicermati.
















