Jabatan Kapolri Tak Perlu Dilelang
Berita

Jabatan Kapolri Tak Perlu Dilelang

Tiga komjen digadang-gadang jadi Kapolri berikut.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Jabatan Kapolri Tak Perlu Dilelang
Hukumonline

Wacana lelang jabatan Kapolri pengganti Jenderal (Pol) Timur Pradopo, ditentang banyak kalangan. Karena pemilihan Kapolri dengan sistem itu tak diatur UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan sepenuhnya hak prerogatif Presiden.

Wakapolri Komjen Nanan Sukarna sebelumnya berharap pemilihan Kapolri bebas dari segala intervensi dan kolusi. Ia juga menyatakan tak keberatan jikalau ada usulan jabatan Kapolri dilelang.

“Silakan dilelang, kan jaman lelang sekarang ini. Tapi jangan juga jadi lelang malah tambah mahal,” ujarnya usai menghadiri seminar bertajuk “Peran dan Kedudukan Media Massa dalam Mendukung Tupoksi Polri di Indonesia” di Gedung PTIK, Senin (22/4).

Nanan menegaskan sudah waktunya pergantian jabatan Kapolri dilakukan. Pasalnya, Kapolri Jenderal Timur Pradopo akan memasuki masa pensiun Januari 2014. Sedangkan Nanan, akan memasuki pensiun pada Agustus 2013.

Ia menegaskan, sejauh ini Polri belum melakukan rapat Wanjakti untuk membahas siapa saja yang akan maju menjadi calon Kapolri. Namun, sejumlah nama perwira tinggi sudah diusulkan ke Wanjakti. Misalnya, pejabat bintang tiga berjumlah tiga orang. Selebihnya, bintang dua yang kategori senior di kepolisian. Terpenting, pejabat Kapolri mendatang tak memiliki beban di masa lalu, agar dapat menjalankan roda organisasi dengan mudah.

Tiga calon yang diusung antara lain, Kabareskrim Komjen (Pol) Sutarman, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Pol) Anang Iskandar dan Kalemdikpol Komjen (Pol) Budi Gunawan.

Namun, wacana lelang itu ditentang. “Saya tak setuju kalau model lelang,” kata anggota Komisi I DPR dari F-PDIP, Tjahjo Kumolo saat dihubungi wartawan, Selasa (23/4).

Tags:

Berita Terkait