Jadi Pelakor? Awas Bisa Dijerat Sanksi Pidana
Terbaru

Jadi Pelakor? Awas Bisa Dijerat Sanksi Pidana

Proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan pasangan sah atau istri yang suaminya direbut oleh pelakor.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Jadi Pelakor? Awas Bisa Dijerat Sanksi Pidana
Hukumonline

Pelakor atau perebut laki orang lain tak kerap menjadi trending topik di dunia maya. Fenomena pelakor yang muncul di media sosial memancing ragam reaksi dari netizen, terutama kaum hawa.  Apalagi sebagian besar kisah-kisah pelakor yang menjadi viral merupakan kisah nyata yang dialami oleh seseorang.

Berdasarkan peristiwa yang terjadi di sekitar, pelakor identik dengan perempuan yang merebut seorang laki-laki (suami) dari istri sahnya. Perbuatan tersebut biasanya dikenal dengan istilah selingkuh.

Namun perlu dipahami bahwa menjadi pelakor memiliki konsekuensi hukum. Memang tidak ada aturan yang secara khusus mengatur sanksi hukum bagi pelakor. Tetapi perlu diketahui bahwa ada sanksi bagi pelakor yang telah melakukan hubungan badan dengan suami orang lain.

Baca Juga:

Dikutip dari Klinik Hukumonline bertajuk “Risiko Hukum Menjadi ‘Pelakor’”, menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) hukum perkawinan di Indonesia menentukan tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, dalam upaya mewujudkan tujuan itu, pasangan suami-istri akan menemui bermacam batu ujian, misalnya adanya perselingkuhan baik dari pihak suami atau istri.

Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina (melakukan hubungan badan atau seksual dengan pasangan sah orang lain), maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 284

1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait