KY telah menjadwalkan untuk menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengadili hakim berinisial ADA pada 7 Februari 2013. Penentuan tanggal itu juga telah disetujui MA.
“Sidang MKH hakim ADA rencananya dilaksanakan 7 Februari mendatang,” kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, saat dihubungi, Jumat (1/13).
KY juga telah menunjuk empat komisioner untuk mengadili hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumut itu. Keempat komisoner itu yakni Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuri, Jaja Ahmad Jayus, dan Ibrahim.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan MA belum menentukan hakim agung yang akan duduk di MKH kasus ini. “Belum ada anggotanya, masih dirapatkan untuk tiga orang majelis MKH dari MA,” kata Ridwan.
Sebelumnya, KY telah mengirimkan surat rekomendasi untuk memberhentikan secara tidak hormat dua hakim ke MA. Salah satu hakim wanita yang direkomendasikan MKH ini adalah ADA yang diduga melakukan selingkuh, berkali-kali. Perbuatan asusila itu dilakukan saat hakim ADA bertugas di salah satu pengadilan negeri di wilayah Jawa Tengah.
Saat ini, ADA tengah bertugas di pengadilan negeri wilayah Sumatera Utara. Kasus ini menguap ketika istri seorang polisi melapor ke KY pada 2011. Istri polisi ini melaporkan bahwa suaminya beberapa kali berselingkuh dengan hakim ADA.
















