Jaga Etika dengan Tidak Bertanya BAS Lawan di Pengadilan
Terbaru

Jaga Etika dengan Tidak Bertanya BAS Lawan di Pengadilan

Pentingnya menghormati etika profesi dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi sistem peradilan. Dengan cara ini, advokat di Indonesia dapat terus menjaga standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas profesi.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 1 Menit
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: istimewa.
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: istimewa.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, baru-baru ini menyoroti permasalahan terkait etika profesi di kalangan advokat. Pada acara pengangkatan advokat KAI Provinsi Bali, Rabu (20/3), ia menekankan kepada para anggota KAI agar tidak menanyakan Berita Acara Sumpah (BAS) pihak lawan saat berperkara di pengadilan.

 

Menurut Doktor Hukum dari Universitas Borobodur, juga dikenal sebagai Bapak Advokat Modern ini, tindakan menanyakan BAS kepada seorang advokat tidaklah sopan dan etis. Pasalnya, hal tersebut seharusnya menjadi kewenangan dari hakim yang memimpin sidang.

 

"Jadi Rekan-Rekan Advokat KAI, mohon hindari sedapat mungkin untuk menanyakan BAS saat bersidang di pengadilan, karena itu merupakan kewenangan majelis hakim," tegas Tjoetjoe.

 

Sebagai seorang advokat senior yang juga pendiri Kantor Hukum IndoLaw, Tjoetjoe memandang, seorang advokat profesional haruslah mengedepankan penegakan nilai-nilai etik. Oleh karena itu, ia meminta anggota KAI untuk menjaga marwah organisasi dan profesi ini dengan tidak melanggar norma-norma etik profesi.

 

Tjoetjoe juga menyoroti tentang penggunaan teknologi dalam proses pengadilan. Menurutnya, saat ini advokat yang sudah memiliki akun e-Court seharusnya dapat diverifikasi oleh kepaniteraan sebelum sidang dimulai. Dengan adanya akun e-Court, BAS advokat tersebut telah terverifikasi oleh pengadilan tinggi, sehingga advokat tidak perlu lagi membawa BAS asli saat bersidang.

 

"Sebagaimana di e-Court, para advokat di Kongres Advokat Indonesia telah terdata secara online dalam database digital yang kami miliki, sehingga siapa pun, termasuk hakim, polisi, dan jaksa dapat mengakses data para advokat KAI untuk melihat validitasnya," pungkas Tjoetjoe.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia.

Tags:

Berita Terkait