Jaga Netralitas, Istri/Suami PNS Paslon Pilkada Harus Cuti di Luar Tanggungan Negara
Berita

Jaga Netralitas, Istri/Suami PNS Paslon Pilkada Harus Cuti di Luar Tanggungan Negara

Para istri/suami yang berstatus PNS dilarang menggunakan atribut yang mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas milik negara.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Ingat, CPNS Kantongi NIP dan SK Tak Otomatis Jadi PNS)

 

Dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur disebutkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.

 

Menteri Asman juga menegaskan agar para ASN di seluruh Indonesia dapat bersikap dan menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. “ASN harus tetap fokus bekerja, tidak terlibat dalam politik praktis,” pungkasnya.

 

SE Menteri PANRB

Untuk diketahui, Menteri PANRB Asman Abnur memperbolehkan ASN yang suami atau istrinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden/Wakil Presiden untuk mendampingi suami atau istrinya selama tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, termasuk dalam kegiatan kampanye.

 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, dan para Bupati/Wali kota.

 

(Baca Juga: Ini Larangan dan Sanksi Bagi PNS yang Terlibat Politik Praktis)

 

Dalam SE itu disebutkan, bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden dapat mendampingi suami atau istrinya selama tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019, dan Pilpres 2019 dalam hal:

 

a. Mendampingi suami/istrinya pada saat pendaftaran di KPUD maupun pada saat pengenalan kepada pers/masyarakat; b. Menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istrinya, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut dan tidak menggunakan atribut instansinya, atribut partai politik atau atribut Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; c. Foto bersama dengan suami atau istrinya yang menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan.

 

Melalui SE ini, Menteri PANRB juga menegaskan, dalam rangka menjaga netralitas dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan/Negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam Pilkada Serentak 2018 tersebut, Pileg 2019, dan Pilpres 2019, wajib mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait