Jaga Netralitas, Istri/Suami PNS Paslon Pilkada Harus Cuti di Luar Tanggungan Negara
Berita

Jaga Netralitas, Istri/Suami PNS Paslon Pilkada Harus Cuti di Luar Tanggungan Negara

Para istri/suami yang berstatus PNS dilarang menggunakan atribut yang mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas milik negara.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Bagi ASN dimaksud yang akan mendampingi suami/istrinya dalam Pilkada Serentak 2018, atau Pileg 2019, dan/atau Pilpres 2019 tetapi tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin ketiga SE Menteri PANRB tersebut.

 

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua KPU, serta Ketua Bawaslu.

 

Tags:

Berita Terkait