Jaksa Agung Berikan Pangkat Anumerta kepada Jaksa Korban Lion Air
Berita

Jaksa Agung Berikan Pangkat Anumerta kepada Jaksa Korban Lion Air

Pemberian Kenaikan Pangkat Anumerta untuk (alhm) diberikan saat pemakaman jenazah Dodi Junaidi pada 5 November 2018 sekitar pukul 09.35 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Seroja Rempoa Bintaro Jakarta Selatan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Suasana haru menyelimuti proses pemakaman Jaksa Dodi Junaidi, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, usai jenazahnya dishalatkan di Masjid Baitul Adli, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/11). Foto: RES
Suasana haru menyelimuti proses pemakaman Jaksa Dodi Junaidi, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, usai jenazahnya dishalatkan di Masjid Baitul Adli, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/11). Foto: RES

Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan kenaikan pangkat anumerta kepada almarhum Dodi Junaidi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, yang menjadi salah satu korban jatuhnya pesawat terbang Lion Air JT 610 untuk tujuan Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh pada Senin (29/10) pagi, di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. 

 

"Almarhum Dodi Junaidi, jabatan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang yang berpangkat Jaksa Muda ruang golongan (III/d) diberikan kenaikan pangkat anumerta menjadi Jaksa Madya golongan ruang (IV/a), sebagai penghargaan atas jasa-jasanya terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri kepada Antara, Senin (5/11/2018).

 

Ia menjelaskan pemberian pangkat anumerta diberikan oleh Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Tedjolekmono yang bertindak mewakili pimpinan dalam bentuk Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-218/A/JA/11/2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Anumerta yang diberikan pada saat pemakaman jenazah Dodi Junaidi pada Senin, tanggal 5 November 2018 pukul 09.35 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Seroja Rempoa Bintaro Jakarta Selatan.

 

Disebutkan, pada Minggu (4/11) pada pukul 19.05 WIB, jenazah almarhum Dodi Junaidi yang telah teridentifikasi oleh Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur, disemayamkan di Masjid Baitul Adli Kejaksaan Agung Jakarta.

 

Pada Senin (5/11) pukul 08.15 WIB, dilakukan shalat jenazah yang diikuti oleh jajaran Kejaksaan Agung dan keluarga almarhum. Setelah selesai dishalatkan dilakukan penyerahan jenazah almarhum Dodi Junaidi secara kedinasan yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Dr M Adi Toegarisman kepada M Sidik yang merupakan orang tua dari almarhum.

 

Dalam musibah jatuhnya pesawat terbang tersebut, ada beberapa jaksa dan pegawai di lingkungan kejaksaan turut menjadi korban, yakni Andri Wiranofa (koordinator pada Kejati Babel), Dodi Junaedi (Kasi Pidsus Pangkalpinang), Shandy Johan Ramadhan (jaksa fungsional Kejati Babel) dan Sastriata (staf Tata Usaha Kejati Babel).

 

Selain itu, istri dari Andri Wiranofa, Nia Sugiono turut menjadi korban dalam peristiwa nahas tersebut.

Tags:

Berita Terkait