Jaksa Agung ST Burhanuddin Bantah Jadi Titipan Parpol
Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin Bantah Jadi Titipan Parpol

“Apakah misalnya kakak saya tokoh PDIP apakah saya tidak boleh (punya hak jadi menteri)? Jangan terus kakak saya tokoh PDIP, kemudian hak keperdataan saya hilang?” Setelah mempelajari, Burhanuddin mengaku akan memprioritaskan perbaikan sistem di Kejaksaan Agung.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Pada 2007, Burhanuddin mendapat promosi menjadi Direktur Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung. Setahun kemudian, Burhanuddin mendapat promosi sebagai Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 2008. Pada 2009, alumnus Magister Manajemen UI 2001 ini kembali ke Kejaksaan Agung dengan jabatan inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung. 

 

Sebelum diangkat sebagai Jamdatun, pada 2010, ST Burhanuddin sempat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi. Pria yang menamatkan pendidikan doktornya di Satyagama Jakarta 2006, juga meraih penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden pada 2007.

 

Salah satu perkara besar yang pernah ditanganinya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Yayasan Supersemar yang hingga sekarang eksekusi aset mencapai Rp4,4 triliun belum rampung. Berbeda dengan pendahulunya Muhammad Prasetyo yang setelah pensiun dari Korps Adhyaksa terjun ke dunia politik dan menjadi kader Partai NasDem. Tapi, ST Burhanuddin tidak terjun ke dunia politik setelah pensiun. (ANT)  

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info