Boyamin menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) periode 2014-2019 saja terasa kental aroma kepentingan politiknya yang mengakibatkan Korps Adhyaksa terkesan tidak mandiri dalam penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi. “Karena itu, MAKI meragukan independensi Jaksa Agung yang baru, bisa mampu menegakan hukum secara mandiri dan independen lepas dari kepentingan politik,” ujarnya.
Dia mensinyalir Kejagung di bawah kepemimpinan TB Burhanuddin dalam lima tahun ke depan tak akan ada gebrakan mengejutkan dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Penanganan korupsi akan lebih cenderung administratif yang mengedepankan pengembalian kerugian negara dan mengeyampingkan proses pidana.
Dosen Fakultas Hukum Univesitas Andalas Feri Amsari menilai memang agak riskan bila kursi Jaksa Agung diisi pensiunan jaksa yang memiliki afiliasi dengan partai tertentu. “Sepanjang 5 tahun belakangan ini kita dapat merasakan dampak bagi penegakan hukum kita (karena Jaksa Agung dipimpin kader Partai Nasdem, red),” kata Feri.
“Bagaimana hukum bisa tegak, kalau ada relasi kekuasaan dan penegakan hukum. Karena kekuasaan berpotensi disalahgunakan?”
Senada, Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai semestinya kursi Jaksa Agung diisi figur yang independen dan memiliki rekam jejak baik serta memahami kebutuhan Kejaksaan sebagaimana tuntutan/harapan publik. Sayangnya, kata Erwin, semua syarat tersebut tidak terpenuhi oleh figur Jaksa Agung TB Burhanuddin. Dia menilai adanya relasi kekeluargaan yang dimiliki Burhanuddin bisa menjadi ancaman independensi lembaga Kejaksaan dalam lima tahun ke depan.
ST Burhanuddin merupakan jaksa karier dan jabatan terakhir sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) pada Kejaksaan Agung pada 2012. Lelaki kelahiran Cirebon 17 Juli 1954 ini menempuh pendidikan strata satu di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (1983) dan melanjutkan strata dua di Universitas Indonesia. Kemudian Burhanuddin memperoleh gelar doktor di Universitas Satyagama Jakarta.
Ia memulai kariernya mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa pada 1991. Selama periode 1999-2006, Burhanuddin menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangko Jambi; Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi; Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NAD; Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap; Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat; dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NAD.
















