Sidang lanjutan kasus penganiyaan yang menyeret nenek berusoa 68 tahun, Marsiyah, dan anaknya Yuswanti Chasanah ke kursi pesakitan digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (09/6). Melalui pengacara Ermelina E. Singareta dan Marlonsius Sihaloho, nenek Marsiyah menuding penuntut umum tidak secara jelas menguraikan unsur delik dalam pasal yang menjeratnya Pasal 170 ayat (1) KUHP yakni pengeroyokan. “Kami tidak sependapat dengan penuntut umum bahwa semua unsur dalam Pasal 170 ayat (1) telah terpenuhi,” ujar Ermelita.
Duduk di kursi pesakitan, ibu dan anak itu mendengarkan secara saksama nota pembelaan yang dibacakan kedua pengacara. Di depan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, tim pengacara menilai requisitor yang disusun penuntut umum Novika tidak secara lengkap menguraikan fakta. Penuntut umum telah keliru dalam menafsirkan fakta. Menurut Ermelina, jaksa harus bisa membuktikan adanya kebersamaan dari kedua terdakwa saat melakukan pengeroyokan. “Khususnya yang dapat membuktikan unsur dengan terang-terangan dan tenaga bersama,” ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa juga menilai jaksa telah mengabaikan konteks latar belakang sosial dan hukum. Sehingga menyebabkan insiden tersebut terjadi. Terdakwa dalam insiden tersebut diakui dalam kondisi sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, terungkap di persidangan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam rangka pembelaan diri.
Pada sidang sebelumnya, Marsiyah menyatakan melerai adu fisik antara Yuswanti dengan Febriyanti. Namun Febriyanti melakukan perlawanan dengan menjambak rambut nenek Marsiyah. “Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan keterangan terdakwa satu dan dua serta keterangan saksi-saki maka unsur barang siapa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujarnya.
Selanjutnya, pada unsur ‘dengan dengaja terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang’. Febriyanti, urai Ermelina di muka persidangan menyatakan memasuki kediaman nenek Marsiyah tanpa mengucapkan salam. Bahkan langsung merangsek ke dalam kamar tidur milik Yuswanti dan membuka lemari pakaian.
Selain itu, saksi Rino Priyono di bawah sumpah menerangkan tidak mengetahui perihal siapa yang melempar piring ke arah Febriyanti. Namun hanya mendengar suara piring jatuh. Bahkan, Rino Priyono tidak mengetahui dan melihat Yuswanti dan nenek Marsiyah mencakar Febriyanti. “Saat saksi Febriyanti dan Yuswanti saling menjambak dan mencakar, Yuswanti berusaha meloloskan diri dan berteriak minta tolong ke warga. Keterangan ini sesuai dengan saksi Halaliah,” ujarnya.
Lalu bagaimana dengan jeratan Pasal 170 ayat (1) KUHP?. Jeratan Pasal 170 KUHP mensyaratkan adanya unsur mengeluarkan tenaga secara bersama-sama. Tim pengacara terdakwa yang notabene dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik ini justru balik tanya.
“Apakah terdakwa Nenek Marsiyah yang datang belakangan dengan niat memisahkan Febriyanti dan Yuswanti dapat dikatakan sebagai tenaga bersama-sama melakukan pengeroyokan. Apakah sikap Yuswanti dan nenek Marsiyah yang meminta pertolongan kepada warga dapat dikatakan kedua terdakwa melakukan pengeroyokan. Bukankah secara logika seharusnya saksi Febriyanti yang seharusnya meminta pertolongan,” ujarnya.
Dengan demikian, tim pengacara berpandangan adanya kesinambungan antara keterangan para saksi dengan keterangan kedua terdakwa. Sehingga, ujar Ermelina unsur ‘dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang datau barang tak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan tidak terbuktinya unsur yang menjerat kedua terdakwa, menurut Ermelina kedua terdakwa selayaknya dibebaskan dari segala jeratan hukum dan tuntutan.
Dalam uraian pledoinya, tim penasihat hukum berkesimpulan Yuswanti merupakan korban sistem sosial dan hukum yang tak perduli terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga. Pasalnya penghapusan bentuk diskriminasi terhadap perempuan diatur dalam pasal 16 UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Jaksa Novika menyatakan akan menanggapi pledoi terdakwa secara tertulis pada persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Rabu (16/6). “Kita akan jawab replik pada persidangan berikutnya,” pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, kedua terdakwa oleh penuntut umum dijerat oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh penuntut umum, keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap Febrianti, sehingga keduanya dituntut lima bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Pasalnya penuntut umum berkeyakinan kedua terdakwa secara sah dan meyakinan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
















