Jaksa Kasus Anak Jangan Abaikan Hati Nurani
Berita

Jaksa Kasus Anak Jangan Abaikan Hati Nurani

Dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung selalu menekankan penegakan hukum tanpa mengabaikan hati nurani.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Kaspudin melanjutkan, untuk anak yang berhadapan dengan hukum, ada perbedaan proses beracara yang diatur dalam UU Pengadilan Anak. Apabila proses beracara itu telah ditaati, maka masalahnya bukan lagi profesionalitas Jaksa, melainkan paradigma “hati nurani” yang sering disosialisasikan Jaksa Agung kepada jajarannya.

 

Jangan sampai jaksa di daerah ini mengabaikan atau mengenyampingkan apa yang sudah dikemukakan Jaksa Agung. Terlebih lagi, penghukuman bukanlah ditujukan untuk balas dendam, “melainkan pembinaan,” ujar Kaspudin.

 

Pernyataan Kaspudin mengenai Jaksa Agung yang seringkali menekankan penggunaan hati nurani dalam proses penegakan hukum memang benar adanya. Dalam berbagai kesempatan, seperti seminar, rapat kerja dengan Komisi III DPR, dan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-51, 22 Juli 2011 lalu, Jaksa Agung Basrief Arief selalu menekankan penegakan hukum yang “berhati nurani”.

 

Dalam pidatonya di Hari Bhakti Adhyaksa, Basrief mengatakan dalam rangka meningkatkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dengan tidak mengabaikan hati nurani agar peristiwa-peristiwa yang mencederai hati rakyat kecil. Seperti kasus pencurian cokelat (kakao), bambu, semangka, atau kasus yang menimpa Prita Mulyasari, dan sebagainya tidak lagi terjadi.

 

Dan itu dituangkan Basrief dalam perintah hariannya kepada seluruh jajaran Kejaksaan dalam Hari Bhakti Adhyaksa. “Imbangkan wujud kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat dengan mengedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang penegakan hukum karena institusi Kejaksaan merupakan tumpuan para pencari keadilan,” paparnya.

 

Lebih dari itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) juga telah mengatur Petunjuk Teknis Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Surat Edaran Jampidum No.B-363/E/EJP/02/2010 tanggal 28 Februari 2010.

 

Kemudian, ada pula Petunjuk Teknis Penuntutan terhadap Anak yang diatur dalam Surat Edaran Jampidum No B-532/E/11/1995 tanggal 9 November 1995. Dimana dalam Surat itu, tuntutan terhadap anak di bawah umur dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info