Jaksa Kasus Anak Jangan Abaikan Hati Nurani
Berita

Jaksa Kasus Anak Jangan Abaikan Hati Nurani

Dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung selalu menekankan penegakan hukum tanpa mengabaikan hati nurani.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Surat Edaran Jampidum No.B-532/E/11/1995

Tuntutan terhadap anak di bawah umur dilakukan sebagai berikut :

a.        Apabila terdakwa anak di bawah umur tersebut tidak ditahan, supaya mengajukan tuntutan agar anak tersebut dikembalikan kepada orang tua/wali untuk dididik dan kalau orang tua/wali menolak hendaknya dituntut untuk diserahkan kepada pemerintah sebagai anak negara atau diserahkan kepada organisasi/suatu badan tertentu untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya tanpa pidana apapun (Pasal 45 dan Pasal 46 KUHP), atau;

b.        Dalam hal tersangka ditahan, agar Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara minimum sama dengan masa selama dalam tahanan, atau;

c.        Dalam hal Jaksa Penuntut Umum memandang perlu menuntut pidana penjara, agar mempedomani Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor : SE-001/JA/4/1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana

 

Dan untuk diketahui, Surat Edaran Jampidum No.B-532/E/11/1995 ini, menurut Basrief kini sedang dalam tahap revisi untuk penyempurnaan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info