Surat Edaran Jampidum No.B-532/E/11/1995 |
Tuntutan terhadap anak di bawah umur dilakukan sebagai berikut : a. Apabila terdakwa anak di bawah umur tersebut tidak ditahan, supaya mengajukan tuntutan agar anak tersebut dikembalikan kepada orang tua/wali untuk dididik dan kalau orang tua/wali menolak hendaknya dituntut untuk diserahkan kepada pemerintah sebagai anak negara atau diserahkan kepada organisasi/suatu badan tertentu untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya tanpa pidana apapun (Pasal 45 dan Pasal 46 KUHP), atau; b. Dalam hal tersangka ditahan, agar Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara minimum sama dengan masa selama dalam tahanan, atau; c. Dalam hal Jaksa Penuntut Umum memandang perlu menuntut pidana penjara, agar mempedomani Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor : SE-001/JA/4/1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana |
Dan untuk diketahui, Surat Edaran Jampidum No.B-532/E/11/1995 ini, menurut Basrief kini sedang dalam tahap revisi untuk penyempurnaan.
















