Jaksa Mulai Mengesampingkan KUHP dalam Perkara Anak-Anak
Berita

Jaksa Mulai Mengesampingkan KUHP dalam Perkara Anak-Anak

Masih ada aparat penegak hukum yang masih menggunakan KUHP untuk menjerat tersangka pelaku tindak pidana terhadap anak. Padahal sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak yang lebih detail dan lex specialis.

Mys
Bacaan 2 Menit
Jaksa Mulai Mengesampingkan KUHP dalam Perkara Anak-Anak
Hukumonline

 

Padahal selama ini sudah menjadi rahasia umum jika dalam kasus-kasus perdagangan dan pelacuran dijerat dengan ketentuan-ketentuan KUHP. Untunglah, sejumlah aparat hukum sudah melangkah lebih maju. Salah satu perkara besar yang menggunakan UUPA adalah ketika PN Karangasem Bali yang menghukum mantan diplomat Australia 13 tahun penjara akibat kasus pedofilia. Komnas PA, kata Joni, menyambut baik terobosan yang dibuat oleh aparat hukum baik polisi dan jaksa maupun hakim dengan lebih menggunakan UUPA daripada KUHP.

 

Memang dalam praktek masih ditemukan aparat yang bertindak sebaliknya.  Diakui Joni, sosialisasi UUPA ke aparat penegak hukum masih perlu dilakukan. Menurut dia, yang perlu dibangun adalah advokasi untuk sosialisasi dan preseden hukum.

 

Pada 22 Oktober mendatang, UUPA genap berusia dua tahun. Undang-Undang yang terdiri dari 93 pasal ini mengatur sejumlah tindak pidana yang terkait dengan anak, sehingga aturan-aturan sejenis di KUHP mestinya sudah dikesampingkan. Paling tidak jaksa harus berani membuat terobosan seperti yang dilakukan hakim di Ciamis, Pontianak, Karangasem, Medan dan Batam.

Jika tidak ingin mendapat ganjaran berat, jangan melakukan tindak pidana terhadap anak di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ciamis, Jawa Barat. Jaksa di sana mulai galak menerapkan pasal-pasal dengan dakwaan lebih berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak (UUPA). Apalagi kalau menyangkut kasus asusila seperti percabulan. Pasal-pasal KUHP hanya dipakai sebagai dakwaan ‘penghibur',  kalau perlu malah dihilangkan.

 

Agus Sutoto, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, memang memberi instruksi khusus agar dalam kasus-kasus pencabulan anak, jaksa harus menggunakan UUPA. Sebagaimana diwartakan Gatra, sejak April lalu sudah ada lima perkara pencabulan yang diputus majelis hakim PN Ciamis berdasarkan UUPA. Hukumannya antara empat sampai sembilan tahun. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa denda rata-rata Rp60 juta.

 

Kejadian di Ciamis menambah deretan keberhasilan dimana jaksa dan hakim lebih mengedepankan untuk menggunakan UUPA daripada KUHP dalam perkara-perkara yang melibatkan korban anak-anak.

 

Berdasarkan catatan Kepala Divisi Advokasi dan Reformasi Hukum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Muhammad Joni, di daerah lain pun sudah ada perkembangan sejenis. Bukan hanya sebatas dakwaan tetapi juga dipakai dalam putusan majelis. Sebut misalnya di PN Batam, PN Medan, dan Pontianak. Khusus di Pontianak, dalam kasus perdagangan anak yang dipakai jaksa bukan lagi KUHP, tandas Joni.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info