Penolakan serupa juga diutarakan penuntut umum KPK atas eksepsi yang diajukan dua warga negara Malaysia, Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusuf yang didakwa telah menghalangi-halangi penyidikan dengan tersangka Neneng.
Dalam sidang yang terpisah, Jaksa Guntur Ferry Fahtar mengatakan, eksepsi kedua terdakwa yang menyatakan tak mengetahui status Neneng yang buron sudah masuk materi pokok perkara. Karenanya, harus dibuktikan di persidangan.
Selain itu, eksepsi tim penasihat hukum kedua terdakwa yang menyatakan bahwa surat dakwaan disusun dengan tak lengkap dan cermat mengenai penyembunyian Neneng, adalah pendapat yang keliru. Menurut jaksa, dalam surat dakwaan sudah diuraikan secara jelas bagaimana cara kedua terdakwa menyembunyikan Neneng. Bahkan, surat dakwaan juga merinci kapan KPK meminta bantuan Interpol untuk mencari keberadaan Neneng di luar negeri.
"Dalam surat dakwaan telah dijelaskan bagaimana cara-cara terdakwa menyembunyikan Neneng. Yakni, dengan cara masuk ke indonesia melalui jalur tidak resmi dan tiba di Batam, lalu menyewa kamar hotel," tutur Guntur.
Terkait pendapat tim penasihat hukum yang menyatakan, kedua kliennya datang ke Jakarta untuk berbisnis, sudah masuu materi pokok perkara. Karenanya, pendapat tersebut harus dibuktikan kebenarannya di persidangan. Atas dasar itu pula, jaksa berharap agar majelis hakim menolak eksepsi kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
"Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil, surat dakwaan dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara korupsi, serta menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ujar Guntur.
















