Jaksa Tuntut Maksimal Advokat Ini, Apa Alasannya?
Utama

Jaksa Tuntut Maksimal Advokat Ini, Apa Alasannya?

Tuntutan itu ancaman hukuman tertinggi dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Penuntut umum juga menyinggung vonis Yunadi ini adalah rekuisitor. “Dalam menentukan berat ringannya pidana, Penuntut Umum telah mempertimbangkan segala hal yang terungkap di persidangan, termasuk sikap Terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan serta status Terdakwa sebagai seorang penegak hukum. Selain itu untuk menghindari disparitas tuntutan, Penuntut Umum juga telah memperhatikan dan mempertimbangkan tuntutan terhadap perkara yang serupa atas nama terpidana Fredrich Yunadi,” kata penuntut umum dalam salinan tuntutan.

 

Perbuatan terdakwa

Apa sebenarnya perbuatan pidana Lucas yang membuat penuntut umum mengajukan tuntutan maksimal? Jaksa menguraikan bahwa pada 20 April 2016, KPK melakukan penangkapan terhadap Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution terkait perkara pidana pemberian suap kepada Edy Nasution selaku Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Eddy Sindoro berdasarkan keputusan pimpinan KPK No. KEP-515/01-23/04/2016 tanggal 28 April 2016.

 

Pada saat itu ternyata Eddy sudah berada di luar negeri. Pencegahan bepergian keluar negeri tersebut kemudian diperpanjang berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK tanggal 25 November 2016 untuk jangka waktu 6 bulan hingga 25 Mei 2017.

 

Pada 21 November 2016 Pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-84/01/11/2016 guna melakukan Penyidikan perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat yang diduga dilakukan Eddy Sindoro. Berdasarkan Sprindik tersebut, penyidik memanggil Eddy Sindoro untuk diperiksa sebagai tersangka pada 24 November 2016 dan 6 Maret 2017. Namun Eddy Sindoro tidak memenuhi panggilan.

 

(Baca juga: Kesaksian Novel dan Sindiran Lucas Terhadap KPK)

 

Dugaan keterlibatan Lucas menurut penuntut bermula pada 4 Desember 2016. Menurut jaksa, Lucas menghubungi seseorang bernama Alexander Mulia Oen. Dalam percakapan tersebut Lucas menyampaikan informasi bahwa Eddy Sindoro telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan memerintahkan untuk mendengarkan pembicaraannya dengan Eddy.

 

Di tengah-tengah pembicaraan antara Lucas dengan Alexander Mulia, Eddy menghubungi Lucas dengan aplikasi facetime. Dalam komunikasi itu, ada saran Lucas yang dirangkum penuntut umum kepada Eddy Sindoro. Pertama, saran agar mantan Presiden Komisaris Lippo Group ini melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan memilih menjadi warga negara salah satu negara di Amerika Latin atau di British Virgin Island, dengan maksud agar tidak dikejar lagi oleh aparat penegak hukum Indonesia yang dalam hal ini adalah KPK. Dalam proses komunikasi, Lucas diduga bersedia membantunya.

 

Kedua, Eddy Sindoro sebenarnya menginginkan kembali ke Indonesia demi alasan keluarga. Tetapi terdakwa menyebut dampak kepulangannya berdampak pada bisnis Lippo Group. “Meskipun Eddy Sindoro menginginkan kembali ke Indonesia dan menghadapi proses hukumnya di KPK, namun Terdakwa justru menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia karena akibat atau damage-nya besar sekali, akan ribut, dan pasti James Riady ikut terbawa-terbawa terus, sehingga menjadi tambah ramai,” ujar penuntut.

Tags:

Berita Terkait