Jalan Panjang Menuju Kompetisi Telekomunikasi
Fokus

Jalan Panjang Menuju Kompetisi Telekomunikasi

Sejak gagalnya transaksi silang antara PT Telkom dengan PT Indosat beberapa waktu lalu, wajah industri telekomunikasi di Indonesia kembali suram. Gagasan agar industri telekomunikasi ini memasuki kompetisi dalam waktu dekat agaknya sulit untuk diwujudkan. Apalagi tidak ada keseriusan dari pemerintah selaku regulator untuk memperbaiki pasar telekomunikasi di Indonesia.

Ram/APr
Bacaan 2 Menit

Tidak jarang pemerintah mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan sebagian kalangan. Setelah dipertanyakan publik, kebijakan tersebut langsung direvisi. Padahal semestinya, pemerintah tidak selekasnya mencabut kebijakan yang baru dikeluarkan. Pemerintah selaku regulator harus bisa memberikan penjelasan mengapa sampai peraturan tersebut dikeluarkan.

Misalkan soal kebijakan penyelenggaraan VoIP (Voice over Internet Protocol) yang sempat dilekuarkan kemudian dicabut kenbali untuk direvisi. Lucunya bukannya pemerintah menjelaskan mengapa sampai hal tersebut terjadi, tetapi malah mengeluarkan satu isu baru bahwa lima penyelenggara yang disebutkan dalam Kepdirjend No 159 tahun 2001 merupakan pilot project pemerintah.

Padahal dalam Kepdirjen tersebut tidak dijelaskan bahwa lima perusahaan yang ditunjuk tadi merupakan pilot project. Ini jelas satu kondisi yang memprihatinkan bila melihat pola pemerintah dalam menata telekomunikasi. Tampaknya, Indonesia perlu belajar dari beberapa negara untuk mulai mengkompetisikan industri telekomunikasi.

Lihat saja kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia dalam menyikapi teknologi yang terus mengalami perkembangan. Terutama, dalam mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap kompetisi untuk meningkatkan penetrasi penggunaan telekomunikasi dan multimedia. 

Meski kompetitor baru diberi kesempatan masuk, pemerintah Malaysia juga tetap melakukan promosi bagi para investor terhadap penyelenggara telekomunikasi yang lama. Kebijakan yang dikeluarkan diarahkan untuk meletakkan posisi pemerintah dalam bisnis telekomunikasi dan multimedia.  

Kata kuncinya bagaimana kebijakan kompetisi ini disempurnakan, sehingga kompetisi di Indonesia tidak basa-basi seperti sekarang. UU No 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat sebagai lex specialist dari UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dalam praktek persaingan bisnis di Indonesia.

Hampir sebagian besar rumusan dalam pasal-pasal dalam UU No 5 tahun 1999 sangat karet, sehingga sulit untuk "menangkap" pelaku usaha (operator) yang diduga telah melangsungkan praktek monopoli. Belum lagi untuk membuktikan lebih jauh, apakah praktek bisnis yang dilakukan tidak melanggar undang-undang tersebut. 

Tambal sulam kebijakan telekomunikasi di Indonesia merupakan satu potret keraguan pemerintah untuk menata telekomunikasi. Ada kekhawatiran setelah pintu kompetisi dibuka, akan sulit ditutup kembali. Praktis dengan adanya penyelenggara lain selain Telkom, akan mengurangi pendapatan negara dari sektor telekomunikasi.

Paling tidak ada tiga hal yang perlu disiapkan untuk mengantarkan telekomunikasi di Indonesia. Pertama, memperjelas kebijakan telekomunikasi di Indonesia. Kedua, menyiapkan perangkat kompetisi yang tidak bersifat diskriminatif. Ketiga, kemauan politik dari pemerintah untuk berperan sebagai penjaga gawang. 

Tags: