Jalan Panjang Sengketa Gadai Saham BFI versus APT
Berita

Jalan Panjang Sengketa Gadai Saham BFI versus APT

Sejak tahun 1999, berbagai upaya hukum APT mengklaim kepemilikan saham di BFI terus berlanjut hingga saat ini.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sengkarut sengketa saham BFI dengan APT sebenarnya telah dimulai sejak 1999 silam. Saat itu, APT, anak usaha Ongko Group, merupakan salah satu pemegang saham mayoritas di BFI yang saat itu masih bernama Bunas Finance Indonesia. Tercatat, kepemilikan saham APT di BFI mencapai 111.804.732 lembar atau 32,32 persen.

 

Namun, pada 1 Juni 1999, APT menjaminkan sahamnya kepada BFI secara gadai berdasarkan Perjanjian Gadai Saham untuk menjamin hutang anak-anak perusahaan Ongko Group (yang lain). Dalam gadai saham tersebut, ada kesepakatan bahwa saham-saham tergadai tersebut dikompensasikan dengan pembebasan hutang 29 anak perusahaan Ongko Grup kepada BFI apabila Ongko Group tidak mampu melunasi hutang-hutang saat jatuh tempo pada 1 Desember 2000.

 

Saat itu pula Ongko Multicorpora (OM) yang memiliki 98.388.180 lembar saham melakukan aksi serupa (gadai saham) untuk menutupi hutang-hutang tersebut. Dalam salah satu klausul perjanjiannya, jika Ongko Grup tak melunasi tagihannya, maka BFI berhak melego saham-saham tersebut.

 

Hingga jatuh tempo, Ongko Grup masih belum melunasi hutangnya kepada BFI. Sehingga, BFI Finance yang juga memiliki tunggakkan hutang akibat krisis moneter saat itu harus melepas saham gadai tersebut kepada kreditor (baru) yang diwakili Law Debenture Trust Corporation (LDTC), perusahaan offshore trustee dari Inggris sebanyak 210.192.912 lembar saham pada 7 Desember 2000.

 

Anthony melanjutkan persetujuan restrukturisasi hutang BFI Finance termasuk eksekusi gadai saham APT dan OM telah disepakati oleh para pemegang saham termasuk APT dan OM. Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 27 Januari 2000, RUPSLB pada 22 Agustus 2000, Consent to Transfer tanggal 7 Agustus 2000 dan Irrevocable Power of Attorney to Shell Shares pada 7 Agustus 2000.

 

Selanjutnya, BFI berhasil merestrukturisasi pinjamannya dengan ditandatangani Perjanjian Perdamaian dengan para kreditur dan telah disahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 04/PKPU/2000/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 19 Desember 2000. Atas putusan tersebut, BFI mengalihkan saham-saham yang tadinya dipegang APT dan OM kepada para kreditur baru BFI yang diwakilkan LDTC pada 9 Februari 2001.

 

“Berpegang pada kesepakatan yang tercantum dalam Perjanjian Gadai Saham, BFI telah menyerahkan Surat Pembebasan Utang kepada Ongko Group pada 12 Februari 2001,” jelas Anthony.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info